PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H Muhajirin mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dapat patuh terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
“menjaga kedisiplin dalam menjalankan aturan menjadi kunci utama dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” kata Muhajirin, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai, permasalahan penyelewangan dalam proses pengadaan barang dan jasa bukan hal biasa di lingkungan instansi pemerintah. Ia mengatakan integritas masing-masing individu sering menjadi problematika dalam birokrasi tersebut.
Ia juga menegaskan, pengelolaan birokrasi pemerintahan akan berjalan lancar apalagi administrasi dijalankan sesuai prosedural dan ketentuan yang ada.
Karena kata dia, regulasi yang telah disusun pemerintah pada dasarnya telah memberikan keterangan yang jelas bagi setiap penyelenggara pemerintahan.
“Kalau semuanya itu berjalan sesuai aturan enggak masalah sebenarnya, karena yang penting adalah kebijakan dalam pengelolaan pemerintahan. Selama kebijakan riilnya sesuai aturan, pasti akan aman-aman saja,” ujar Anggota DPRD Kalteng dua periode itu.
Menjadi sorotan juga tantangan yang dihadapi pegawai negeri saat ini semakin seiring meningkatnya tekanan ekonomi. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu juga berharap, seluruh ASN dapat menanamkan komitmen dan integritas terhadap aturan di seluruh lini birokrasi.
“Kita mengharapkan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung secara terbuka, akuntabel, serta mendorong keterwujudan birokrasi yang bersih dan berwibawa,” pungkas politisi Partai Demokrat itu. (hns1/red)