HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Mendagri: Pemda Wajib Dukung 12 Program Strategis Nasional Presiden Prabowo

0

JAKARTA,humanusantara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban mutlak untuk mendukung pelaksanaan 12 Program Strategis Nasional (PSN) yang merupakan bagian dari visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemda dalam program 3 juta rumah. Rakor itu digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Tito menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban Pemda dalam mendukung program strategis nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan, ada sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terbukti tidak menjalankan program tersebut.

Dalam arahannya, Mendagri juga menekankan pentingnya membedakan antara proyek strategis nasional dan program strategis nasional. Proyek strategis nasional, katanya, biasanya berupa pembangunan infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, program strategis nasional merupakan program-program unggulan yang bersumber dari visi dan misi presiden.

Tito kemudian merinci, terdapat 12 program strategis nasional yang saat ini menjadi prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Beberapa di antaranya adalah program makan bergizi gratis, pembangunan tiga juta rumah per tahun, pembentukan koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.

Kemudian, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, rehabilitasi sekolah, layanan cek kesehatan gratis, pembangunan lumbung pangan, pembangunan rumah sakit berkualitas, penuntasan tuberkulosis (TBC), pembangunan bendungan dan irigasi, serta penanganan sampah.

Terkait Program 3 juta rumah per tahun, Tito menegaskan, pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menyampaikan apresiasi kepada 507 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk membebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR. Namun, Mendagri juga menyoroti dua daerah yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan Perkada,” tegasnya.

Ia menutup arahannya dengan menyerukan agar seluruh kepala daerah benar-benar memahami dan melaksanakan program-program strategis nasional sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. (ist/hns2/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.