HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Tanah yang Pulang

Talang Mamak, RSPO dan Jalan Panjang Menyeberangkan Keadilan

0

Oleh: Sani Lake

Pegiat JPIC Kalimantan

Langit menggantung kelabu di atas hamparan sawit Talang Parit siang itu, 30 April 2026. Jalan tanah kuning membelah kebun seperti garis panjang yang membawa orang-orang dari sejarah berbeda ke satu titik yang sama. Di kanan kiri, pohon sawit berdiri rapat, nyaris tanpa suara selain desir angin dan percakapan pendek yang tertahan.

Bersama dalam rombongan, ada berapa lelaki memakai helm proyek putih. Sebagian lainnya hanya mengenakan sandal jepit, topi kebun, atau busana yang khas tampak akrab dengan lumpur dan hujan. Tidak ada teriakan kemenangan. Tidak ada panggung besar. Tetapi saya bisa merasakan sesuatu yang berat sedang bergerak perlahan di tempat itu, yakni sebuah konflik panjang yang akhirnya mencoba menemukan jalan pulang.

Di tengah kerumunan kecil itu berdiri rombongan Pak Batin -Talang Parit. Tubuh mereka tidak terlalu besar. Wajah mereka tenang. Namun dari cara orang-orang memperhatikan, saya tahu mereka itu sudah membawa sejarah panjang komunitasnya jauh sebelum hari itu tiba.

Di akhir April lalu, dari Kalimantan saya datang ke Talang Parit, wilayah masyarakat adat Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau. Saya datang mewujudkan mimpi yang sudah lama tersimpan. Saya di sana atas undangan sahabat-sahabat dari AsM-YUNI dan Zulkifli Law Office. Mereka adalah tim pendamping yang kompak dengan peran strategisnya masing-masing saling support. Mereka ingin saya turut menyaksikan sesuatu yang jarang terjadi dalam konflik agraria Indonesia, yaitu penyerahan kebun sawit dan kawasan konservasi kepada komunitas adat setelah perjuangan panjang melalui mekanisme Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Satu hasil perjuangan yang unik dan bermakna dalam.

Tapi cerita ini sebenarnya tidak dimulai dari meja perundingan. Itu dimulai jauh sebelumnya. Sesungguhnya itu telah bermula dari hutan yang perlahan hilang, dari sungai yang berubah dan dari rasa kehilangan yang bertahun-tahun hidup diam-diam dalam tubuh masyarakat Talang Mamak.

Sebelum sawit datang, Talang Parit bukan sekadar wilayah administratif kecil di pedalaman Riau. Sejatinya itu adalah ruang hidup. Tempat orang mengenali batas hutan bukan dari sertifikat, tetapi dari ingatan turun-temurun. Area sungai, kebun, pohon, jalur berburu dan tanah bukan hanya sumber ekonomi, melainkan bagian integral dari identitas dan martabat komunitas.

Namun seperti banyak wilayah adat lain di Sumatera dan Kalimantan, bentang hidup itu perlahan berubah saat ekspansi sawit masuk. Hutan mulai terbuka. Wilayah adat berubah menjadi konsesi. Jalan perusahaan masuk lebih cepat dibanding pengakuan negara atas hak masyarakat adat.

Konflik panjang pun tumbuh perlahan. Dan menurut dokumen penyelesaian konflik, sengketa antara masyarakat adat Talang Mamak Luak Talang Parit dan PT Inecda telah berlangsung sejak 1996. Artinya, hampir tiga dekade masyarakat disana sudah hidup dalam situasi ketidakpastian atas ruang hidup mereka sendiri.

Pada saat konflik itu mulai, sebagian anak muda Talang Parit hari ini bahkan belum lahir. Mereka tumbuh di tengah cerita tentang batas tanah yang diperdebatkan, hutan yang berubah menjadi sawit dan orang-orang tua yang perlahan belajar membawa persoalan kampung mereka ke meja-meja yang jauh dari hutan tempat mereka dilahirkan.

Pak Batin adalah salah satu orang yang paling lama memikul semuanya. Para pendamping menceritakan bahwa beliau ini telah berjuang lebih dari dua puluh lima tahun. Bahkan ketika tim pendamping pertama kali masuk ke komunitas, disebutkan bahwa Pak Batin telah tinggal sendirian dalam upaya mempertahankan sikapnya. Banyak orang mulai lelah. Sebagian memilih diam. Sebagian tidak lagi percaya bila perjuangan bakal membawa perubahan.

Tetapi Pak Batin tetap bertahan. Yang menarik adalah masalah terbesarnya waktu itu ternyata bukan hanya perusahaan, tapi justru ada pada kepercayaan.

Masyarakat Talang Parit pernah merasa kecewa oleh berbagai bentuk pendampingan sebelumnya. Mereka pernah dijanjikan tanah. Pernah diminta mengumpulkan uang. Pernah diyakinkan bahwa konflik akan selesai cepat. Tapi hasilnya tidak pernah benar-benar datang.

Karena itu saat tim AsM dan jaringan pendamping mulai masuk, masyarakat tidak langsung membuka pintu. Mereka bahkan meminta jaminan bahwa tim baru ini bukan bagian dari organisasi tertentu yang sebelumnya mereka anggap mengecewakan.

Saya membayangkan betapa beratnya memulai pendampingan dari situasi seperti itu. Sebab sebelum bicara hukum, RSPO atau peta wilayah adat, yang lebih dulu harus dipulihkan adalah keyakinan komunitas bahwa mereka tidak sedang dijadikan proyek orang luar.

Mungkin karena itulah proses Talang Parit berjalan berbeda dan unik. Disana masyarakat tidak langsung diajak “melawan”. Tapi mereka lebih dulu diajak belajar memahami dirinya sendiri. Ini juga mengingatkan saya akan pola gerakan ‘Dayak Voices’ yang pernah kami gagas di tahun 2010 untuk anak muda lewat foto dan video, ‘biarkan orang Dayak, bicara sendiri dari dirinya kepada dunia luar.” Begitu rupanya yang dilakukan kawan-kawan dengan komunitas Talang Parit.

Mereka mulai mendokumentasikan perubahan wilayah adat melalui Community-Based Monitoring (CBM). Mereka mengingat kembali sejarah hutan, jalur sungai, wilayah berburu dan kebun lama. Mereka belajar menyusun data sosial-ekonomi, memahami FPIC, belajar tentang hak adat, paralegal, media sosial, hingga pemetaan geo-sosio-spasial. Cerita hidup perlahan diubah menjadi evidence.

Saya teringat Paulo Freire yang pernah mengatakan bahwa kelompok tertindas harus terlebih dahulu belajar membaca dunia sebelum mampu mengubahnya. Dan di Talang Parit, masyarakat adat perlahan belajar membaca dunia yang selama ini berbicara kepada mereka dengan bahasa izin, konsesi dan sertifikasi.

Kesadaran lahir lebih dulu sebelum perlawanan. Mereka belajar bahasa global agar penderitaan mereka dianggap sah. Dan itulah yang kemudian membawa mereka masuk ke arena yang jauh dari kampung mereka, yaitu RSPO.

Bayangkan ironi ini. Komunitas adat di pedalaman Riau akhirnya harus mengetuk mekanisme governance global untuk memperjuangkan ruang hidup yang bahkan negara sendiri belum sepenuhnya mampu lindungi.

Pada Maret 2021, masyarakat adat Talang Mamak bersama pendamping resmi mengajukan aduan ke RSPO terkait operasi perusahaan tanpa FPIC serta tidak adanya pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Setelah itu proses bergerak melalui verifikasi lapangan, dialog sosial, investigasi, pemetaan partisipatif, hingga pembahasan panjang di tingkat Panel Keluhan RSPO.

Puncaknya terjadi pada September 2024 ketika Complaints Panel RSPO menyatakan PT Inecda terbukti melanggar standar keberlanjutan karena beroperasi di wilayah adat tanpa persetujuan komunitas selama puluhan tahun. Banding perusahaan kemudian kembali ditolak dalam proses lanjutan tahun 2025.

Tetapi perjalanan menuju titik itu tidak pernah lurus. Ada saat ketika kasus hampir berhenti karena muncul surat pencabutan kuasa personal yang membuat proses di RSPO membingungkan. Negosiasi bilateral pertama nyaris buntu karena perusahaan menolak membahas status tanah. Pendanaan advokasi bahkan sempat terganggu karena tekanan pihak lain.

Namun di sana ada Pak Batin. Dia tetap bertahan. Ketika saya mendengar cerita itu, saya mulai memahami mengapa satu kalimatnya begitu membekas di kepala para pendamping. “Kalau mau menyeberangkan orang di lautan, harus sampai-sampai.”

Kalimat itu sederhana, tetapi terasa sangat dalam. Itu bukan sekadar permintaan agar pendamping tidak berhenti di tengah jalan. Ia adalah suara seorang pemimpin adat yang terlalu lama melihat komunitasnya dijanjikan penyeberangan, tetapi tidak pernah benar-benar diantar sampai tujuan.

Perlahan arah konflik mulai berubah ketika perusahaan kembali membuka ruang percakapan lebih serius pasca putusan RSPO. Di titik ini, strategi pendampingan pun berubah. Bukan lagi semata-mata advokasi konfrontatif, tetapi fasilitasi konflik.

Ini yang menurut saya paling menarik dari Talang Parit. Pendamping tidak hanya berdiri sebagai pembela satu pihak. Mereka perlahan menjadi jembatan supaya kedua pihak bisa menemukan bentuk penyelesaian yang mungkin diterima bersama.

Andiko dari AsM Law Office menyebut proses itu sebagai bukti bahwa “tidak ada konflik yang tidak bisa diselesaikan, asalkan para pihak memang memiliki keseriusan dalam menemukan solusi bersama yang saling menguntungkan.”

Kalimat itu terdengar sederhana. Tapi saya tahu keseriusan yang dimaksud bukan sesuatu yang murah. Itu jsutru dibangun dari bertahun-tahun mendengar kemarahan, rasa curiga, ancaman, kebuntuan dan kelelahan komunitas maupun perusahaan.

Keseriusan itu dibangun dari kesediaan untuk tetap duduk bersama bahkan ketika negosiasi hampir gagal. Sesungguhnya itu dibangun dari kemampuan mengubah bahasa konflik menjadi bahasa kemungkinan.

Dan menariknya disini, pihak perusahaan sendiri mengakui bahwa mereka baru pertama kali melihat model penyelesaian seperti ini. Mereka belajar bahwa konflik tidak selalu harus diselesaikan melalui tekanan keamanan, kompensasi singkat atau jalur hukum yang kaku. Ada ruang lain yang dibangun melalui kepercayaan, kesabaran dan keberanian duduk bersama.

Akhirnya, pada 11 Maret 2026, Batin Irasan dan Hendry T selaku Direktur Operasional PT Inecda resmi menandatangani dokumen kesepakatan penyelesaian konflik.

Di atas kertas, beberapa poin kesepakatan tampak administrative, seperti hibah kebun sawit kepada masyarakat adat, pembangunan kemitraan plasma, pengakuan hak ruang hidup komunitas, perlindungan kawasan konservasi serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Tetapi di Talang Parit, poin-poin itu memiliki arti jauh lebih dalam dibanding bahasa formal dokumen hukum.

“Hibah kebun” bagi masyarakat adat bukan semata soal aset ekonomi. Sesungguhnya itu adalah pengakuan bahwa tanah yang selama puluhan tahun diperebutkan akhirnya mulai diakui sebagai bagian dari ruang hidup komunitas. Sementara skema plasma bukan sekadar program kesejahteraan, melainkan upaya membangun posisi tawar ekonomi masyarakat agar tidak selamanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.

Salah satu hal yang menarik adalah kesepakatan itu juga tidak berhenti pada kebun. Dokumen penyelesaian memuat Program Pemberdayaan Masyarakat yang mencakup kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi komunitas, hingga pemulihan sosial budaya. Ada rencana beasiswa bagi generasi muda adat, pengembangan sanggar budaya, restorasi situs penting adat, penguatan pertanian tradisional, hingga peluang pengembangan wisata budaya.

Bagi saya, ini penting. Sebab konflik agraria sering dipahami terlalu sempit sebagai sengketa batas tanah. Padahal yang sesungguhnya terluka bukan hanya ruang fisik, melainkan keseluruhan kehidupan komunitas, yakni pendidikan anak-anak, hubungan sosial, ingatan budaya, hingga rasa percaya diri masyarakat atas masa depannya sendiri.

Karena itu pemulihan Talang Parit tidak cukup hanya mengembalikan kebun. Ia juga harus mengembalikan kemampuan komunitas untuk hidup sebagai komunitas.

Kesepakatan itu juga memuat perlindungan kawasan penting seperti Rimba Banta Maabut dan Rimba Sungai Bayas, wilayah yang selama ini hidup dalam ingatan kolektif masyarakat Talang Mamak sebagai bagian penting dari relasi mereka dengan hutan dan sumber kehidupan. Komunitas kembali memperoleh akses terhadap hasil hutan non-kayu seperti rotan, damar, madu sialang dan jernang yang sempat terancam hilang akibat ekspansi perkebunan.

Namun bahkan menjelang penandatanganan, drama belum benar-benar selesai. Hari itu acara hampir batal karena anak Pak Batin sakit. Dalam tradisi Talang, keluar rumah ketika ada anggota keluarga sakit bukan perkara sederhana. Ada pantangan, ada kecemasan, apalagi Pak Batin memiliki trauma kehilangan anak sebelumnya.

Para pendamping tegang. Mereka khawatir seluruh proses panjang itu akan tertunda lagi. Tetapi keadaan anaknya perlahan membaik. Dan akhirnya Pak Batin tetap berangkat.

Setelah proses panjang dilewati, malam harinya di 30-April 2026 itu, di rumah sederhana Pak Batin, syukuran kecil berlangsung hangat. Pihak perusahaan, para pendamping dan komunitas Talang Parit duduk bersama. Mereka duduk lesehan di atas tikar merah. Tidak ada protokol besar. Tidak ada pidato megah. Hanya teh, kopi, buah semangka, suara percakapan pelan dan map dokumen berwarna merah muda yang berpindah tangan seperti simbol bahwa sesuatu yang lama diperjuangkan akhirnya mulai menemukan bentuknya.

Namun saya juga sadar, kata “harmonis” yang berkali-kali muncul dalam pertemuan-pertemuan resmi itu tidak boleh dibaca terlalu romantis.

Hampir tiga puluh tahun konflik tidak mungkin hilang hanya dalam satu penandatanganan. Luka sosial, rasa curiga, ketimpangan kekuasaan dan ingatan tentang kehilangan tetap akan tinggal lama dalam tubuh komunitas maupun perusahaan.

Tetapi mungkin harmoni memang bukan berarti semua luka menghilang. Mungkin harmoni hanyalah kesediaan yang rapuh namun penting untuk mulai duduk kembali di ruang yang sama tanpa saling meniadakan.

Dan ternyata cerita Talang Parit tidak berhenti pada penandatanganan dokumen damai. Beberapa hari kemudian, dikabarkan bahwa anak-anak muda Talang Parit sudah mulai datang ke kantor pengelolaan kebun komunal. Mereka membentuk tim pengelola, menyusun pembagian tugas, melakukan survey lapangan, mendiskusikan strategi pengelolaan kebun, hingga ikut mengawasi operasional perkebunan hasil kesepakatan. Sangat bersyukur mendengarnya.

Saya melihat sendiri bagaimana generasi muda yang sebelumnya hanya menjadi penonton dalam konflik panjang ini perlahan mulai mengambil peran sebagai pengelola masa depan komunitasnya sendiri. Kata Pak Zulkifli dari Zulkifli Law Office, “Ini saatnya generasi muda ambil alih perjuangan. Harus ada Pak Batin muda yang maju dan berjuang”. Dan, kini mereka mulai buktikan.

Foto-foto mereka yang mulai berkantor di tengah kebun sawit terasa sangat simbolik. Dulu, sawit hadir sebagai tanda hilangnya ruang hidup. Kini, generasi muda Talang Parit mencoba membalik makna itu, bukan lagi sekadar menjadi buruh di tanah sendiri, tetapi ikut menentukan bagaimana tanah itu akan dikelola secara komunal dan bermartabat.

Di titik inilah saya merasa Talang Parit sedang mencoba melangkah ke babak baru yang jauh lebih sulit dibanding memenangkan konflik, yakni belajar mengelola kemenangan itu sendiri.

Sebab penyelesaian konflik agraria tidak pernah benar-benar selesai saat dokumen ditandatangani. Justru setelah itu muncul tantangan yang lebih rumit, yaitu bagaimana membangun transparansi,
mencegah konflik internal, menyiapkan regenerasi kepemimpinan, mengelola distribusi manfaat
dan menjaga agar tanah yang telah kembali tidak hilang lagi dalam bentuk baru.

Namun setidaknya Talang Parit memperlihatkan satu kemungkinan penting di tengah begitu banyak konflik agraria Indonesia yang membeku dalam kekerasan dan kebuntuan,  bahwa masyarakat adat tidak hanya meminta tanahnya kembali, tapi juga meminta hak untuk mengatur masa depannya sendiri.

Dan mungkin di situlah makna terdalam dari seluruh perjalanan panjang ini. Bahwa yang pulang bukan hanya tanah. Tapi juga yang kembali adalah martabat, kepercayaan diri komunitas dan harapan generasi mudanya untuk tetap hidup di atas tanah yang mereka sebut, Rumah.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.