HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Fairid Dipastikan Kembali Pimpin Palangka Raya

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Fairid Naparin dipastikan kembali memimpin Kota Cantik Palangka Raya untuk kedua kalinya, sebagai Wali Kota Palangka Raya.

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Rojikinor-Vina Panduwinata ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dalam sidang lanjutan, Rabu (5/2/2025) ditolak.

Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan MK, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang juga Ketua MK, dengan agenda pengucapan putusan perkara dengan nomor perkara Nomor 90 PHPU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya itu, yang diajukan paslon Rojikin-Vina itu dinyatakan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sehingga dengan tidak diterimanya pengajuan gugatan itu untuk dilanjukan ke sidang tahapan pembuktian, maka kandaslah harapan Rojikin-Vina, terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya itu.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, pertama menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Kedua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon, tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang.

Pengajuan gugatan dengan perkaraya nomor 90/PHPU.WAKO-XIII/2025 terhadap hasil Pilwali Palangka Raya itu disampaikan paslon Rojikin-Vina, melalui kuasa hukumnya H Syaiful Bahri dkk, dengan termohon KPU Palangka Raya dan pihak terkait paslon Fairid-Zaini serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya.

Putusan itu disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan telah ditandatangani 9 Hakim Konstitusi 31 Januari 2025 lalu.

Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, pasangan Fairid Naparin-Ahcmad Zaini, dipastikan memimpin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025-2030 mendatang. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.