Komisi II DPRD Kalteng Evaluasi Komitmen Pelaksanaan CSR Perusahaan Perkebunan di Bartim
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (21/7/2026) lalu, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur (Bartim). Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen sejumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Kunjungan itu, langsung dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah beserta sejumlah Anggota Komisi II, yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA).
“Tujuan kita ingin melihat sejauh mana komitmen perusahaan perkebunan dalam menjalankan program CSR serta menerapkan prinsip perkebunan berkelanjutan,” kata Nafsiah, Senin (10/8/2026).
Dikatakan, kunjungan dilakukan untuk meninjau secara langsung penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan.
Kemudian, fokus pengawasan meliputi realisasi program CSR, kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memotret langsung implementasi di lapangan, sekaligus mengukur sejauh mana komitmen perusahaan terhadap aspek sosial, lingkungan, dan tanggung jawab etisnya kepada masyarakat,” terang wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Gunung Mas (Gumas, Katingan dan Kota Palangka Raya itu.
Mantan Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu juga menegaskan, keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Perusahaan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Karena itu, pelaksanaan program CSR dan tanggung jawab terhadap lingkungan harus dilakukan secara konsisten, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” tegas Srikandi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Siti juga menyoroti tata kelola perkebunan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Perusahaan diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah konsesi.
“Kami juga meminta pihak perusahaan memaparkan secara rinci langkah pencegahan karhutla yang telah disiapkan. Ini mencakup kesiapsiagaan personel di lapangan hingga kelayakan sarana dan prasarana pemadaman api, komitmen perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan terus diperkuat, agar aktivitas perkebunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” demikian Siti. (hns1/red)