Kata “Normal” Dinilai Melukai Warga Kalimantan, Advokat Aryo Nugroho Waluyo Ajukan Pengaduan ke DAD Kalteng terhadap Kepala BNPB
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Aryo Nugroho Waluyo, S.H., advokat pada Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo dan Rekan, Senin (28/9/2026), hari ini, secara resmi mengajukan Pengaduan dan Permohonan Tindakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pengaduan itu ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr Suharyanto, S.Sos., M.M., terkait pernyataannya dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 yang menyebut “roda kehidupan masyarakat berjalan normal” di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan.

Pernyataan tersebut menuai kritik luas, karena dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata yang dialami masyarakat terdampak di Bumi Tambun Bungai dan Kalimantan Barat (Kalbar). Meski Kepala BNPB kemudian menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada 25 September 2026.
“Kami menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi keluhan masyarakat maupun disertai langkah korektif yang konkret,” kata Aryo dalam siaran pers, yang diterima redaksi humanusantara.com, Senin (28/9/2026).
“Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalteng dan sebagai ayah dari dua anak yang masih berusia 2 dan 7 tahun, yang turut merasakan langsung dampak kabut asap ini. Penderitaan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, bukan sekadar persoalan persepsi atau statistik. Pernyataan pejabat publik sekelas Kepala BNPB semestinya lebih berhati-hati dan berempati terhadap kenyataan yang sedang dihadapi masyarakat,” tegas jebolan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya itu.

“Kata “normal” itu melukai kami sebagai warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun. Itu bukan kondisi normal, itu adalah kondisi darurat yang dipaksa untuk terlihat biasa saja,” tegasnya kembali.
Dalam pengaduannya, Aryo memaparkan sejumlah dampak nyata yang bertolak belakang dengan kesan “kondisi normal” yang disampaikan Kepala BNPB. Kabut asap karhutla dilaporkan menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 3 orang di Kalimantan Tengah dan 1 orang di Kalimantan Barat (Sumber: Kompas.id, September 2026), termasuk seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Kabupaten Murung Raya.
Dikatakan, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya turut mencatat 9.324 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Juni hingga September 2026, sementara secara provinsi angka kasus ISPA di Kalimantan Tengah berkisar 72.000 hingga lebih dari 79.000 kasus sepanjang musim karhutla 2026.

“Kabut asap tebal juga mengganggu penerbangan komersial di Bandara Tjilik Riwut serta diduga turut menjadi faktor kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 18 September 2026,” ungkapnya.
Aryo juga mengangkat preseden hukum adat pada tahun 2018, ketika Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB saat itu, Sutopo Purwo Nugroho, membuat pernyataan yang menyinggung masyarakat adat Dayak terkait isu karhutla di Kalimantan Barat. Atas tuntutan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Ormas Dayak se-Kalimantan Barat, yang bersangkutan menjalani sidang hukum adat Dayak Kanayatn di Rumah Betang Sutoyo, Pontianak, membacakan permintaan maaf terbuka, mencabut pernyataannya, dan dikenai sanksi adat “Capa Molot”.
“Preseden tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pejabat publik, termasuk pejabat BNPB, dapat dan patut dimintai pertanggungjawaban secara adat ketika pernyataannya menyakiti masyarakat adat yang tengah menghadapi bencana. Kalteng adalah wilayah dengan warga Dayak sebagai penduduk mayoritas dan suku asli Kalimantan, sehingga sudah sepatutnya Dewan Adat Dayak turut mengambil sikap atas persoalan ini,’” jelasnya.
Melalui pengaduan itu, Aryo memohon kepada DA Kalteng untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi terbuka dari Kepala BNPB, meminta permintaan maaf terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Kalteng sebagaimana preseden tahun 2018, serta mempertimbangkan proses hukum adat sepanjang dipandang perlu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan DAD.
“Ini bukan soal mencari kesalahan semata, tetapi soal memastikan pejabat negara berbicara dengan penuh tanggung jawab dan empati kepada rakyat yang sedang menderita akibat bencana. Masyarakat Kalteng berhak atas keadilan dan pengakuan atas penderitaan yang mereka alami,” pungkasnya. (hns1/red)