Konflik Agraria Seret Tokoh Masyarakat, Kades, Damang dan Anggota DPRD di Kotim
Ridho: Diduga Ada Upaya Kriminalisasi, Gugatan Rp100 Miliar Tidak Berdasar
SAMPIT,humanusantara.com – Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit Muhammad Ridho menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sorotan kritis terhadap konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam rilisnya yang diterima redaksi humanusantara.com, Jumat (15/5/20026), Ridho mengatakan, konflik tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum serius setelah sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Damang, Kepala Desa (Kades), dan anggota DPRD, digugat secara perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp100 miliar.
Menurutnya, konflik agraria merupakan persoalan mendasar yang menyangkut hak masyarakat atas tanah, plasma, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya mengedepankan musyawarah, mediasi, dan pendekatan yang berkeadilan, bukan justru menimbulkan kesan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan hak masyarakat.
“Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.
Ia menekankan, Kepala Desa, Damang, dan anggota DPRD memiliki kedudukan serta fungsi yang diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Kepala desa memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Damang sebagai pemangku adat memiliki legitimasi moral dan sosial dalam menjaga hak-hak masyarakat adat. Sementara anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyampaian pendapat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai, gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap tokoh-tokoh yang menyuarakan kepentingan masyarakat berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi dan melemahkan keberanian aparatur desa dalam menjalankan amanat rakyat.
“Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, hingga saat ini ia melihat tidak terdapat dasar yang kuat bagi perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) untuk menggugat tiga tokoh tersebut, terlebih ketika terdapat dugaan kriminalisasi yang menyebabkan laporan hukum masih berjalan di Kepolisian Resor (Polres) Kotim.
“Saya kira tidak ada dasar yang kuat bagi perusahaan untuk menggugat ketiga tokoh tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak masyarakat, dan hal itu dijamin oleh undang-undang. Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, agar tidak ada tindakan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperjuangkan hak atas tanah, dan memperoleh perlindungan hukum yang adil.
“Jangan sampai ada indikasi pelanggaran HAM. Masyarakat dan tokoh-tokoh yang membela kepentingan rakyat memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati. Perusahaan juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Ridho juga mengajak pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh tekanan. Hak masyarakat tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis. Jika orang-orang yang membela rakyat justru dihadapkan pada proses hukum, maka kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama mereka,” pungkasnya. (hns1/red)