Salah Pemanfaatan Ruang, Berpotensi Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin Usaha
KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan ruang dengan bijak, sehingga terhindar dari sanksi.
Hal itu terungkap dalam rapat pengambilan keputusan penerbitan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas Budi Kurniawan, Selasa (3/2/2026).
“Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha, seiring dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas-PKS) oleh pemerintah pusat,” kata Budi dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut kata dia, sebagai upaya memastikan seluruh pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, hukum, dan prinsip berkelanjutan, khususnya dalam mendukung kegiatan pembangunan dan investasi.
“Forum ini menjadi wadah penting dalam menentukan arah kebijakan pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa depan,” ujarnya.
Rapat tersebut membahas secara komprehensif pemanfaatan tata ruang, mulai dari kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), dampak terhadap lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah.
“Proses ini dilakukan untuk menjamin pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Pembentukan Satgas PKH oleh Presiden menjadi sinyal kuat agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam penerbitan perizinan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” jelasnya.
Dikatakan, rapat KKPR merupakan instrumen penting untuk memastikan tata ruang benar-benar dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Rapat terseut dihadiri perangkat daerah teknis yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya. (hns1/red)