Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh Dilaksanakan Transparan dan Berkeadilan
MUARA TEWEH,humanusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, pengadaan tanah untuk pelebaran jalan di Kota Muara Teweh, akan dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan.
Hal itu ditegaskan, Bupati Barut H Shalahuddin, melalui Asisten II Setda Barut Bahrum F Girsang, saat sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan pelebaran jalan dalam kota Muara Teweh, di Gedung balai Antang, Muara Teweh, Rabu (4/2/2026).
“Pelebaran jalan ini sudah sangat diperlukan karena peningkatan jumlah kendaraan di wilayah Kota Muara Teweh sudah cukup tinggi, sementara kapasitas ruas jalan yang ada sudah tidak memadai lagi,” kata Bahrum.
Beberapa ruas jalan, yang akan diperlebar diantaranya, Jalan Pramuka, Temenggung Surapati, Brigjen Katamso, Jenderal Sudirman, serta ruas Jalan Imam Bonjol-Dahlia.
“Kondisi sejumlah ruas jalan tersebut saat ini, sering menyebabkan kepadatan lalu lintas, yang berdampak pada kenayaman dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Dikatakan, jalan merupakan prasarana vital sebagai bagian dari akses transportasi darat dengan mobilitas tinggi yang menunjang aktivitas masyarakat, perekonomian, daerah, serta distribusi barang dan jasa.
“Oleh karena itu, pelebaran jalan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pembangunan pelebaran jalan tersebut merupakan salah satu dari 12 program prioritas pembangunan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jalan dikelola negara dan diperuntukan untuk kepentingan umum, sehingga peningkatan kualitas dan kapasitas jalan menjadi tanggung jawab pemerintah,” urainya.
Pelebaran jalan itu kata dia, tentunya akan menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pemilik tanah yang berada di sepanjang ruas jalan yang terdampak.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkomitmen mengupayakan solusi terbaik bagi masyarakat, agar proses pengadaan tanah tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Pelaksanaannya akan dilakukan secara tranparan, adil, dab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan hak dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (hns1/red)