Wiyatno Sebut Posbankum Hadirkan Layanan Hukum yang Dekat dan Mudah Diakses Masyarakat
KUALA KAPUAS,humanusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen, dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat.
Komitmen itu diwujudkan melalui sosialisasi dan pendampingan pembentukan Posa Bantuan Hukum (Posbankum), yang diselenggarakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, di Hall rumah jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Pembentukan Posbankum adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat dan tepat sasaran serta demi mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum,” kata Wiyatno.
Menurutnya, posbankum berperan strategis, tidak hanya sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana pendampingan serta penyelesaian sengketa atau konflik hukum yang dihadapi warga.
Dengan demikian, setiap desa dan kelurahan diharapkan dapat segera membentuk posbankum agar masyarakat memiliki akses hukum yang lebih luas dan mudah dijangkau.
“Keberadaan posbankum di kantor desa atau kelurahan adalah langkah strategis. Hal ini akan menjadi ruang akses tercepat dan termudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Wiyatno juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham, yang telah memberikan pendampingan serta arahan dalam proses pembentukan posbankum di Kabupaten Kapuas.
“Keberadaan posbankum di desa dan kelurahan akan menjadi sarana penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Selain itu, posbankum juga diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian permasalahan hukum di tingkat akar rumput, sehingga keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalteng Agustina Dayaleluni mengatakan, tim percepatan menilai posbankum dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada peradilan serta menekan beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas.
Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah melalui mediasi.
“Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat yang membentuk posbankum 100 persen. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir akhir September 2025 untuk meresmikan sekaligus memberikan penghargaan kepada Kapuas atas antusiasme tinggi dalam program ini,” ungkapnya.
Dengan adanya Posbankum, Pemkab Kapuas optimistis pelayanan hukum bagi masyarakat dapat ditingkatkan, sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan dan berpihak kepada masyarakat
Acara itu turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai, tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, para asisten, staf ahli, kepala dinas, badan, camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kapuas, serta Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kapuas. (hns1/red)