Pemkab Kapuas Gelar Rakor Penataan PKL
KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penataan pedagang kaki lima (PKL), di kawasan Jalan Maluku, Kuala Kapuas.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sekda Kapuas Septedy, didampingi Kepala PPKUKM Apendi, perangkat daerah terkait, Satpol-PP serta Camat Selat.
Rapat tersebut membahas langkah strategis dalam penataan pedagang di Kawasan Stadion Panunjung Tarung Kapuas, termasuk pedagang di Kawasan Polsek Selat, di Jalan Maluku.
Dalam rapat disepakati, pedagang di Jalan Maluku akan didata dan diberikan waktu 15 hari untuk meninggalkan lokasi.
Dan pedagang yang berjualan di sekitar gedung KONI/GOR diperbolehkan berjualan sementara waktu dengan syarat memenuhi aturan yang ditetapkan.
“Jika aturan ini dilanggar, akan diberikan Tindakan tegas, kami juga mengimbau agar PKL di Kawasan Pelabuhan KP3 menjaga kebersihan lingkungan,” kata Septedy. (hns1/red)