Pemko Palangka Raya Susun Raperda Pengendalian Karhutla
PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusun regulasi baru terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Langkah itu ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla di Aula Hotel Alltrue, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana.
Dalam sambutannya, Gloriana menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang tepat guna menjaga kelestarian lingkungan.
“Raperda ini bertujuan membentuk dasar hukum yang kuat dalam pencegahan Karhutla, sekaligus mendorong edukasi dan pembinaan masyarakat,” ujarnya.
Gloriana juga menjelaskan bahwa raperda ini merupakan wujud komitmen pemko terhadap pelestarian ekosistem, khususnya lahan gambut yang rawan terbakar.
Ia berharap dengan adanya regulasi yang kuat dan terarah, penanganan Karhutla dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur.
FGD tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, praktisi lingkungan, hingga aparat penegak hukum, yang memberikan masukan terhadap substansi naskah akademik. DLH berharap dokumen tersebut dapat segera dirampungkan dan diajukan ke DPRD Kota Palangka Raya untuk proses legislasi lebih lanjut. (hns/red)