Tambah Libur, ASN Kotim Bakal Disanksi
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pasca libur lebaran idulfitri 1446 H, seluruh aparatur sipil negara (ASN), menikmati libur yang cukup panjang. Termasuk ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
ASN di seluruh Indonesia, secara umum akan kembali beraktivitas, Selasa 7 April 2025 mendatang.
Dengan akan telah berakhirnya masa libur panjang itu, Bupati Kotim H Halikinnor mengingatkan, agar seluruh ASN yang mengabdi di Bumi Habaring Hurung itu, tidak memperpanjang masa libur dari waktu yang telah ditetapkan.
Pasalnya, apabila ada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur, pihaknya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada ASN.
“Kalau ada yang sengaja menambah libur, sanksi tegas siap-siap saja menanti,” kata Halikinnor kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Bupati Kotim dua periode itu juga mengatakan, libur dalam lebaran idulfitri telah diberikan cukup Panjang.
Sehingga, tidak ada alas an lagi ada ASN yang menambah liburnya sendiri.
“Kalau ada maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku tentang disiplin pegawai, libur juga sudah diberikan cukup panjang,” tegasnya.
Dijelaskan, sanksi yang tertuang dalam aturan itu, dari yang ringan seperti berupa teguran hingga yang terberat, berupa pemecatan dengan tidak hormat.
“Kita tak ingin hal itu terjadi, semoga semua bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tukasnya.
Dirinya juga berharap, dengan berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama nantinya, maka ASN dapat kembali beraktivitas seperti semua dan memberikan pelayanan secara maksimal dan optimal kepada masyarakat terutama instansi pelayanan seperti Disdukcapil, Perijinan, Kecamatan dan Kelurahan. (hns1/red)