Bawaslu Sebut Tidak Ada Pelanggaran, Koyem: Bukti Tuduhan Money Politik Agi-Saja Tidak Berdasar
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nadalsyah Koyem menegaskan, tuduhan money politik terhadap pasangan calon (Paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) tidak berdasar.
Pernyataan ini disampaikannya, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut tidak terbukti.
Menurut Koyem, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan paslon dalam dugaan money politik.
Ia menyebut, bahwa yang ditersangkakan tidak ditangkap saat transaksi dan tidak ditemukan uang di tangan mereka saat kejadian.
Koyem juga menyoroti keberadaan uang Rp250 juta yang disebut-sebut terkait dengan kasus itu.
Uang itu baru ditemukan tiga jam setelah penangkapan dan berada di kamar pemilik rumah, bukan di tangan yang dituduh.
Hasil kajian itu menunjukkan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan paslon dengan dugaan money politik.
“Dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada yang menyatakan menerima uang dari tim paslon,” kata Nadalsyah, dalam rilisnya yang diterima humanusantara.com, Jumat (28/3/2025).
Mantan Bupati Barito Utara (Barut) dua periode itu menduga, adanya upaya jebakan dalam kasus itu.
Menurutnya, ada kemungkinan uang tersebut sengaja diletakkan agar dikaitkan dengan paslon.
“Bisa saja itu jebakan, karena sampai hari ini tidak ada satu pun yang mengakui itu uang dari tim Agi-Saja,” tegasnya.
Dengan hasil kajian itu, ia berharap masyarakat tidak mudah percaya pada tuduhan yang tidak berdasar.
Partai Demokrat, lanjutnya, berkomitmen mendukung demokrasi yang bersih dan adil.
Sebelumnya Bawaslu Kalteng, memastikan tidak ada bukti yang mengarah kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Agi-Saja. dalam dugaan politik uang yang dilaporkan.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah memeriksa saksi, pelapor, terlapor serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Hasil kajian itu disimpulkan tidak ada semacam keterkaitan langsung atau bukti-bukti yang mengarah ke terlapor,” kata Satriadi.
Ia menambahkan bahwa laporan itu diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi mendalam, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dengan hasil itu, paslon 02 Agi-Saja dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan tersebut.
Lebih lanjut, Satriadi juga menegaskan, bahwa Bawaslu bekerja secara transparan dan terbuka dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
“Kita sangat transparan dan sangat terbuka, dan hasilnya seperti itu. Kita berharap masyarakat juga bisa memahami dan melihat bahwa fakta-fakta hukum memang seperti inilah adanya,” pungkasnya. (hns1/red)