HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Asap di Kalimantan, Pasal di Jakarta

0

Sani Lake: Pegiat Agroekologi

Di sebuah ruang kelas di Palangka Raya, bel berbunyi lebih cepat dari biasanya. Sejak pertengahan Agustus, satu jam pelajaran tidak lagi empat puluh lima menit, melainkan tiga puluh. Upacara ditiadakan. Kegiatan di lapangan dihentikan. Anak-anak diminta memakai masker, lalu pulang lebih awal, melewati jalan yang ujungnya tidak kelihatan.

Tiga puluh menit. Itulah satuan yang dipakai negara untuk mengukur bahaya di kota kami, Palangkaraya. Bukan hektare, bukan ayat, bukan pasal. Tapi, menit.

Saya membayangkan seorang anak kelas lima yang belum sempat menyelesaikan soalnya ketika bel berbunyi. Ia tidak tahu bahwa pada hari yang sama, di Jakarta, orang-orang sedang membahas undang-undang yang menentukan siapa yang boleh menguasai hutan tempat asap itu berasal. Ia hanya tahu satu hal,  yaitu hari ini udara tidak enak, dan sekolah selesai lebih cepat.

Ilustrasi/Foto : Istimewa

Kita sudah hafal musim ini. Itulah yang paling mengganggu saya. Asap datang, kita mengeluh. Asap pergi, lalu kita lupa. Ia sudah masuk ke dalam kalender kita seperti musim hujan dan musim buah. Padahal musim tidak bisa dicabut izinnya, sementara ini bisa.

Angka-angkanya ada, dan tidak samar. Sampai 19 Agustus 2026, Kalimantan Tengah mencatat 1.543 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luas terbakar 4.115 hektare. Sampai 11 Agustus, 645 titik panas terdeteksi di seluruh provinsi, terbanyak di Kotawaringin Timur dan Kapuas. Dalam lima hari saja, 7 sampai 11 Agustus, tercatat 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut di empat belas kabupaten dan kota; enam ratus di antaranya muncul dalam satu hari. Di Palangka Raya, kasusnya naik hampir empat puluh persen. Jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut tinggal sekitar tiga kilometer. Tiga daerah menetapkan status tanggap darurat, dan Palangka Raya masih akan berstatus darurat sampai awal September.

Tetapi angka tidak batuk. Yang batuk adalah orang. Yang menanggung paling berat selalu mereka yang paling sedikit ikut menyebabkannya: anak-anak yang paru-parunya belum selesai tumbuh, ibu hamil yang setiap tarikan napasnya dibagi dua, orang tua yang dadanya sudah lama tidak lapang. Perempuan menanggung lapisan tambahan yang jarang dihitung. Mereka mengurus yang sakit, menutup celah rumah, mencari air bersih, menghitung ulang belanja karena harus membeli masker. Peladang menanggung lapisan yang lain lagi, kecurigaan. Setiap yaitu musim asap, merekalah yang lebih dahulu dipanggil, ditanya, kadang diperkarakan.

Sementara itu, di Jakarta, pada 23 Juli 2026, Panitia Kerja Badan Legislasi DPR menyepakati delapan poin penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ada perbaikan yang sungguh-sungguh diperjuangkan bertahun-tahun, yaitu rumusan penguasaan hutan oleh negara disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, partisipasi masyarakat ditambahkan dalam proses pengukuhan kawasan hutan, keberadaan masyarakat adat dan penguasaan tanah yang sudah ada diminta masuk basis data kawasan hutan.

Bahasa undang-undang itu membaik. Hanya pertanyaannya adalah  apakah hutannya ikut membaik. Sebab pada saat yang sama, hal yang paling dibutuhkan justru tidak masuk. Pemantau independen seperti warga, lembaga, dan pendamping yang selama ini mendokumentasikan pelanggaran di lapangan, tidak diakui dalam rancangan itu. Mereka yang mencatat, memotret dan melaporkan tetap bekerja tanpa payung hukum dan karena itu tetap mudah dilaporkan balik. Undang-undang yang mengaku ingin transparan memilih untuk tidak melindungi orang-orang yang membuat transparansi itu mungkin.

Mari kita letakkan dua hal ini berdampingan. Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025, yaitu 56.900 hektare. Lebih dari enam puluh persen wilayahnya sudah dibebani berbagai izin — perkebunan, pertambangan, kehutanan. Sekitar 2,65 juta hektare tanahnya adalah gambut, tanah yang menyimpan air dan karbon selama ribuan tahun, dan yang berubah menjadi bahan bakar begitu dikeringkan. Kajian Kaoem Telapak dan Pantau Gambut mencatat 817.693 hektare kebun sawit berada di dalam kawasan hutan.

Lalu pada Februari 2025, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan seluas lebih dari satu juta hektare memperoleh penyelesaian keterlanjuran berdasarkan Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja. Ratusan di antaranya berada di Kalimantan Tengah. Satu surat, satu tanda tangan, dan yang selama ini menyalahi menjadi sah.

Pada tahun yang berdekatan, James Watt, seorang petani Dayak di Kalimantan Tengah, dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara karena memanen buah sawit di lahan yang disengketakan. Padahal gubernur sendiri menyatakan lokasi itu berada di luar konsesi perusahaan. Laporan Human Rights Watch yang terbit Juli 2026 mencatat pola yang berulang di banyak daerah, dimana sebagian besar vonis terhadap pembela tanah akhirnya dianulir, tetapi proses hukumnya sendiri sudah menjadi bentuk hukuman.

Maka pertanyaannya bukan siapa yang membakar. Pertanyaannya lebih tua dari itu. Siapa yang menggali kanal-kanal yang mengeringkan gambut, sehingga tanah yang dulu basah kini menyala hanya karena sepercik api? Siapa yang namanya diumumkan ketika lahan terbakar dan siapa yang namanya disimpan rapat? Mengapa kita selalu tahu nama petani yang ditangkap, tetapi tidak pernah tahu nama pemegang konsesi yang wilayahnya terbakar? Dan siapa yang tidak pernah diminta pendapatnya dalam seluruh urusan ini, meski dialah yang tinggal paling dekat dengan api?

Saya tidak sedang mengatakan bahwa rakyat selalu benar. Kita juga perlu bercermin. Kita membeli minyak goreng tanpa pernah bertanya dari mana. Kita ikut membuka lahan dengan cara yang cepat karena cara yang benar terlalu mahal dan terlalu lambat. Kita marah setiap Agustus dan diam setiap November. Kita menyebut asap sebagai musim dan dengan menyebutnya musim, kita diam-diam memaafkannya.

Namun ada beda yang tidak boleh dikaburkan. Kesalahan seorang peladang berhenti di ladangnya. Kesalahan sebuah sistem perizinan menjalar sampai ke paru-paru anak kelas lima di Palangka Raya.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Pertama, umumkan secara terbuka nama pemegang konsesi yang wilayahnya terbakar tahun ini, beserta luasannya. Selama daftar itu disembunyikan, karhutla akan terus dibaca sebagai perbuatan warga dan pemadaman akan terus menjadi pekerjaan tahunan tanpa ujung.

Kedua, hentikan pencetakan sawah dan proyek pangan skala luas di lahan gambut, lalu pulihkan tata airnya. Ketahanan pangan yang dibangun di atas tanah yang setiap kemarau terbakar bukanlah ketahanan, melainkan pertaruhan yang ongkosnya dibayar orang lain.

Ketiga, akui yang selama ini bekerja tanpa diakui, yakni hukum masyarakat adat yang mengatur ladang dan hutan jauh sebelum ada undang-undang, dan pemantau independen yang mencatat apa yang tidak dicatat negara. Pengakuan itu tidak menambah biaya negara. Ia hanya menambah mata.

Keempat, dan ini yang paling lambat tetapi paling berumur Panjang. Rawat kembali cara bertani yang tidak memusuhi tanah. Agroekologi bukan romantisme masa lalu. Ia adalah bukti yang paling sulit dibantah bahwa orang bisa hidup dari tanah tanpa harus mengeringkan dan membakarnya lebih dulu.

Kalimantan selalu menjadi jendela untuk membaca Indonesia. Di sini terlihat paling terang bagaimana negara memperbaiki kalimat dalam undang-undang sambil membiarkan kenyataan berjalan seperti biasa. Di sini juga terlihat bahwa yang paling menderita hampir selalu yang paling sedikit dimintai pendapat.

Udara tidak bisa disertifikatkan. Ia tidak bisa dipetak-petak menurut batas konsesi, tidak bisa dititipkan pada hak pengelolaan, tidak bisa dibagi hasil menurut perjanjian. Udara hanya bisa dijaga atau dirusak. Dan begitu ia rusak, ia tidak memilih korban berdasarkan siapa yang untung dan siapa yang tidak.

Pasal bisa disempurnakan. Udara tidak bisa ditunda. Dan anak-anak di Palangka Raya sedang menghirup jawabannya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.