HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Penyederhanaan Izin Tambang Rakyat Memberikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah  (Kalteng) mengawal aspirasi penambang rakyat asal Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut membuahkan sinyal positif berupa penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna memberikan kepastian hukum bagi penambang.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang berbelit, memakan waktu, dan dinilai memberatkan penambang skala kecil.

“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” kata Riska kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dikatakan, sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Dalam pertemuan itu, para penambang meminta pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal tanpa terbebani prosedur administrasi yang rumit.

Menurut Riska, legalisasi melalui WPR dan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” ujar srikandi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Diungkapkan, hasil audiensi juga membuka peluang baru bagi daerah yang belum memiliki WPR. Pemerintah pusat disebut memberikan ruang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat.

“Kami mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, agar lebih aktif mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM dan DPR RI, sehingga masyarakat dapat segera menikmati kemudahan perizinan,” harap wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Kabupaten Sukamara itu.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah pusat juga berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat. Meski demikian, proses pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting.

“Pengawalan dari pemerintah daerah tetap sangat penting, dimulai dari Dinas ESDM Provinsi hingga rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” demikian Riska. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.