HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Jual Sabu, Wanita Cantik di Kobar Ditangkap

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Wanita cantik di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan aparat kepolisian karena diduga memperjual-belikan sabu.

SN (29) tidak bisa berkutik, pada saat tim Satnarkoba Polres Kobar menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamnya, atas perbuatanya SN bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Kobar, Senin siang (27/1/2025).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengantakan, penangkapan terhadap SN berdasarkan informasi dari masyarakat,  setelah dilakukan penyelidikan,  akhirnya SN pun diamankan di kediamannya yang berada di sebuah rumah barak di Jalan A Yani, Gang Sapil, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Yusfandi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan pada lantai kamar pelaku, ditemukan tiga buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,02 gram yang diakui milik pelaku.

“Selain ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram, tim juga berhasil  mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu dan satu buah gawai (handphone) merk Realme warna biru,” kata Yusfandi kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Dikatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu,  Yusfandi juga dengan tegas menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang berani melakukan tindak pidana narkotika, dimana untuk memberantas peredaran narkotika maka bila terbukti akan di kenakan saksi berat sesuai undang undang yang berlaku.

“Untuk memerangi peredaran narkotika, kami pun berharap agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada kami dan kami akan lindungi bagi pelapor, selain itu kami imbau kepada masyarakat khususnya generasi muda jangan pernah mencoba untuk menggunakan narkotika jenis apapun, jika sudah sekali mencoba maka akan hancur masa depan, apalagi berniat berbisnis barang haram ini maka akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.