HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Pria Ini Unik, saat Digrebek Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Sembunyikan Sabu dalam Botol Permen

0

KUALA KURUN,humanusantara – Unik, aksi licik seorang pria asal Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berinisial SL (31) akhirnya terbongkar.

Ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas.

Penangkapan terjadi, Selasa malam (14/10/2025), sekitar pukul 20.30 WIB di rumah pelaku, di Jalan Pasar, Kelurahan Tewah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,03 gram, uang tunai Rp480 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Tewah langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam botol permen. Namun, saat digeledah di hadapan saksi, ia akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. Dengan adanua informasi dari masyarakat, memberikan suplemen kepada pihaknya dalam dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah itu.

“Kami berterima kasih atas keberanian warga memberikan informasi. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

“Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Kini, tersangka SL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.