Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam laporannya kepada Presiden mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat yang menyebut bahwa aktivitas masyarakat masih berjalan “normal”, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.
Kami memahami bahwa yang dimaksud dengan “normal” mungkin adalah bahwa aktivitas masyarakat belum berhenti sepenuhnya. Toko masih buka, rumah makan masih melayani, kendaraan masih berlalu-lalang dan masyarakat tetap menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.
Namun, apakah keberlangsungan aktivitas tersebut dengan sendirinya berarti bahwa masyarakat berada dalam kondisi “normal”?
Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, asap karhutla bukan sesuatu yang hanya terlihat dari kejauhan. Asap dihirup langsung oleh masyarakat, mengganggu jarak pandang, memengaruhi aktivitas pendidikan, pekerjaan, perjalanan dan dalam situasi tertentu menyentuh persoalan keselamatan manusia.
BNPB sendiri sebelumnya telah melaporkan kondisi jarak pandang yang terbatas di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi kualitas udara juga sempat berada pada kategori yang membahayakan.
Di Kotawaringin Timur, seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan ketika dalam perjalanan menuju sekolah pada saat kondisi jalan dilaporkan diselimuti kabut asap cukup pekat. Kami tentu menghormati proses penyelidikan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan tersebut.
Namun, peristiwa itu tetap menunjukkan bahwa ketika jarak pandang terganggu oleh asap, persoalan karhutla juga dapat bersinggungan dengan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Pada sisi lain, terdapat pula para petugas dan relawan yang berada di garis depan penanganan karhutla. Mereka masuk ke wilayah yang terbakar, menghadapi panas dan asap, serta mempertaruhkan keselamatan ketika berusaha memadamkan api. Tiga orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah.
Karena itu, kami memandang bahwa persoalan Karhutla tidak cukup diukur hanya dengan pertanyaan apakah masyarakat masih beraktivitas atau tidak.
Kehidupan masyarakat bisa saja tetap berjalan, tetapi bukan berarti masyarakat tidak sedang mengalami dampak dan risiko.
Tetap bekerja bukan berarti tidak terdampak. Tetap bersekolah bukan berarti aman. Tetap berkendara bukan berarti kondisi jalan normal. Dan tetap beraktivitas bukan berarti kualitas kehidupan masyarakat tidak terganggu.
Pernyataan mengenai kondisi yang disebut “normal” tersebut sangat mungkin dipersepsikan berbeda oleh masyarakat yang mengalami langsung kabut asap.
Bagi sebagian warga Kalimantan Tengah, pernyataan tersebut dapat dirasakan sebagai sesuatu yang melukai perasaan, karena pengalaman masyarakat terhadap karhutla jauh lebih panjang daripada sekadar apa yang terlihat dari laporan mengenai aktivitas ekonomi.
Dalam konteks inilah kami mengemukakan gagasan “sidang adat”.
Istilah tersebut kami gunakan sebagai sebuah simbol ruang pertanggungjawaban moral dan ruang untuk mendengarkan suara masyarakat.
Bukan untuk menggantikan hukum negara, bukan pula untuk menghakimi seseorang, tetapi sebagai cara untuk mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat yang menggambarkan kondisi masyarakat semestinya juga mempertimbangkan pengalaman masyarakat yang berada langsung di tengah persoalan.
Masyarakat Kalimantan Tengah berhak bertanya:
Ketika asap menyelimuti wilayah mereka, ketika jarak pandang menurun, ketika kualitas udara memburuk, ketika keselamatan pengguna jalan menghadapi risiko, dan ketika orang-orang yang memadamkan api kehilangan nyawanya, apakah keadaan tersebut masih tepat disebut “normal”?
Pertanyaan ini bukan semata-mata ditujukan kepada BNPB. Ini adalah pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana negara melihat dan menggambarkan penderitaan masyarakat dalam sebuah bencana.
Laporan kepada Presiden seharusnya tidak hanya menggambarkan bahwa roda kehidupan masih berjalan. Laporan tersebut juga perlu menunjukkan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan dalam kondisi tersebut, apa risikonya, siapa yang terdampak, dan berapa besar beban yang harus ditanggung masyarakat agar kehidupan tetap berjalan.
Sebab ukuran keberhasilan penanganan bencana bukan hanya apakah masyarakat masih dapat beraktivitas, tetapi juga apakah masyarakat dapat menjalani aktivitas tersebut dalam kondisi yang aman dan layak.
Kami percaya bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak sedang meminta agar pemerintah menggambarkan keadaan secara berlebihan.
Masyarakat hanya membutuhkan satu hal: kenyataan di lapangan jangan disederhanakan.
Asap bukan sekadar warna langit.
Asap adalah udara yang masuk ke paru-paru masyarakat. Asap adalah jarak pandang yang berkurang. Asap adalah kekhawatiran orang tua ketika anak berangkat sekolah. Asap adalah risiko bagi pengendara. Asap adalah beban bagi tenaga kesehatan. Dan bagi para pemadam, asap adalah bagian dari lingkungan berbahaya tempat mereka mempertaruhkan keselamatan.
Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan Karhutla dari sudut pandang masyarakat yang mengalaminya secara langsung.
Jangan hanya bertanya apakah aktivitas masyarakat masih berjalan. Tanyakan pula dalam kondisi seperti apa masyarakat menjalani aktivitas tersebut.
Dan apabila sebuah pernyataan pejabat negara dirasakan melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, maka ruang untuk mendengar, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara moral harus tetap dibuka.
Asap mungkin dianggap biasa oleh mereka yang melihatnya dari jauh. Tetapi bagi masyarakat yang menghirupnya, asap bukan keadaan yang normal.
Palangka Raya, 25 September 2026
Nomor: 01/SP-ANW-R/IX/2026
KANTOR HUKUM ARYO NUGROHO WALUYO & REKAN
Advokat & Konsultan Hukum
Palangka Raya, Kalimantan Tengah