Raperda TJSLB Mengakomodasi Kepentingan Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat
PURUK CAHU,humanusantara.com – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) Fredrich Dominggus Yoga beberapa waktu lalu menghadiri Dialog Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLB) serta Forum Koordinasi Investor, DPRD, dan Pemerintah Daerah Mura.
Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk Nomor 36-37, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat itu, dalam rangka menyamakan presepsi terkait pembentukan produk hukum daerah tersebut.
Dialog publik tersebut diikuti unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, mulai dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Mura, jajaran DPRD, serta para investor yang memiliki investasi di wilayah Bumi Tira Tangka Balang.
“Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Raperda TJSLB agar dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Fredrich.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan terhadap penyusunan Ranperda TJSLB. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mura.
“Pembahasan Raperda TJSLB merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut kata dia, diharapkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Mura dapat berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan daerah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, infrastruktur, maupun pelestarian lingkungan.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga mengatakan, forum koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepala OPD, para camat, dan kalangan investor, sehingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah di kabupaten itu.
“Keterlibatan seluruh unsur pemerintah daerah dalam dialog publik tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (hns1/red)