Ini 5 Raperda Strategis yang Diajukan Bupati Barut ke DPRD
MUARA TEWEH,humanusantara – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) H Shalahuddin, Senin (23/2/2026), menghadiri langsung Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, di gedung DPRD.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Shalahuddin menyampaikan langsung pidato pengantar pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis ke DPRD untuk dibahas.
Kelima raperda tersebut meliputi, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Raperda Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Kemudian, Raperda Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumum dan Permukiman Kumuh, dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut H Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri Sekretaris Daerah Muhlis.
Dalam pidato pengantar kelima raperda itu, Shalahuddin mengatakan, pengajuan raperda tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Penyampaian lima raperda untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan upaya kita bersama dalam menata perangkat hukum yang diperlukan guna mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat,” kata Shalahuddin.
Dikatakan, pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodir serta memberikan solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saya berharap raperd yang diajukan ini dapat semakin memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hns1/red)