Wabup Kapuas Dodo Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Non-ASN
KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen memberikan perlindungan kerja bagi tenaga kerja non aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas.
Komitmen itu ditujukkan dalam rapat koordinasi skema penyelesaian tenaga non-ASN, yang dilangsungkan di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Senin (5/1/2026).
Rapat koordinasi itu dihadiri langsung Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai.
“Rapat koordinasi ini secara khusus membahas nasib pegawan non-ASN yang belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” kata Dodo dalam rapat tersebut.
Dikatakan, rapat koordinasi itu diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, karena menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta langkah kebijakan daerah, dalam menindaklanjuti regulasi pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN.
“Pemkab Kapuas berkomitmen kuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN. Namun, kebijakan yang diambil harus tetap berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, selain aspek regulasi juga perlu dipertimbangkan kemampuan keungan daerah. Karenanya, penyelesaian tenaga non-ASN, tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus terukur dan realistis.
“Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keuangan di kemudian hari. Sehingga penyelesiannya harus dilakukan secara terukur dan sesuai dengan regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema yang memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (hns1/red)