PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik wacana pengalihan penggajian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono, wacana pengalihan penggajian PPPK daerah dari APBD ke APBN diwacanakan akan mulai dilaksanakan 2027 mendatang.
Dikatakan, kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan konsisten oleh pemerintah pusat, dalam hal pembagian tanggung jawab pembiayaan program kepegawaian.
“Kita kah tahu, program PPPK itu kebijakan pemerintah pusat. Harusnya kalau sudah diluncurkan beban pembiayaannya jangan dibebankan ke daerah. Agar pemerintah pusat terkesan tidak konsisten,” kata Purdiono, Senin (19/10/2026).
Ia juga mengatakan, persoalan setahun belakangan ini semakin berat, karena sejumlah kabupaten di Kalteng menghadapi tingginya proporsi belanja pegawai.
“Di tengah ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen beberapa daerah disebut masih mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD untuk kebutuhan tersebut. Sementara itu, penurunan pendapatan daerah semakin mempersempit ruang fiskal pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, ketika proporsi APBD berkurang, sementara belanja pegawai tetap besar, anggaran untuk pembangunan semakin terbatas.
Saat ini kata dia, ketergantungan daerah terhadap transfer pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam dan royalti masih sangat tinggi.
Sementara itu, pemerintah daerah dituntut meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi kewenangan untuk mengelola potensi sumber daya alam masih banyak berada di pemerintah pusat.
“Kami mengharapkan, agar penyaluran hak daerah dilakukan secara optimal agar kemampuan fiskal tetap terjaga. Terpenting, program hilirisasi sumber daya alam harus memberikan dampak nyata bagi daerah penghasil,” harapnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga mengatakan, hilirisasi tidak cukup hanya menjadi wacana. Harus diikuti kelembagaan, aturan yang jelas, dan transformasi ekonomi, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ia juga menyampaikan, turunnya proporsi nilai APBD akibat efisiensi juga menghambat realisasi visi dan misi kepala daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami mengharapkan, pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan fiskal, memperjelas pembagian kewenangan, serta menjaga konsistensi penyaluran dana ke daerah,” demikian Purdiono. (hns1/red)