APBD Kalteng 2027 Diproyeksikan Rp5,736 Triliun

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2027 diproyeksikan sebesar Rp5,736 triliun lebih.

Hal itu terungkap dalam pidato pengantar Gubernur Kalteng, yang disampaikan Wakil Gubernur H Edy Pratowo terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kalteng 2027 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (14/9/2026).

Edy mengatakan, rancangan APBD Kalteng 2027 diproyeksikan memiliki pendapatan daerah sebesar Rp5,386 triliun lebih dan belanja daerah Rp5,736 triliun lebih. Dengan defisit sebesar Rp350 miliar lebih yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

“Rancangan APBD 2027 ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan belanja sesuai prioritas, pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik,” kata Edy.

Dikatakan, penyusunan APBD diarahkan pada rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga mengalokasikan anggaran untuk memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah, yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan, penyusunan rancangan APBD 2027 telah mengacu pada pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Secara keseluruhan, struktur rancangan APBD 2027 terdiri atas pendapatan daerah Rp5,386 triliun lebih, belanja daerah Rp5,736 triliun lebih, defisit Rp350 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp350 miliar lebih, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp350 miliar lebih. Sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan nol, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp350 miliar lebih.

“Rancangan APBD Tahun 2027 secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang APBD 2027, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),” ujarnya.

RKA-SKPD tersebut menjadi gambaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah serta pelaksanaan program-program prioritas daerah.

Edy berharap, pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 dapat dilakukan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Selanjutnya, kami berharap Sidang Dewan yang terhormat dapat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dan dirangkaikan dengan penyerahan naskah Raperda tentang APBD 2027 dari Wakil Gubernur kepada Pimpinan DPRD. (hns1/red)

Arton S DohongH. Edy PratowoKetua DPRD Kalimantan TengahNota KeuanganPemerintah Provinsi Kalimantan TengahRapat Paripurna ke 5 masa persidangan I Tahun Sidang 2026Raperda APBD 2027Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Comments (0)
Add Comment