Oleh: Sani Lake, Pegiat Agroekologi
Di tepi sebuah kanal di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, seorang bapak menunjuk dasar parit yang retak-retak dan bicara pelan, “Dulu di sini airnya sampai ke lutut”.
Kanal itu digali negara, bertahun-tahun lalu, untuk sebuah proyek besar yang dijanjikan mengubah gambut menjadi lumbung. Padi yang dijanjikan tidak pernah benar-benar datang. Yang datang adalah air yang pergi. Setiap kemarau, gambut di kiri-kanan kanal itu mengering sampai ke lapisan paling dalam, lalu menyimpan panas seperti bara yang sabar menunggu. Ketika akhirnya menyala, yang disebut sebagai penyebab adalah korek api di tangan seseorang.
Kita terlalu lama membicarakan api, dan terlalu jarang membicarakan air. Pada 31 Agustus lalu Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Enam belas halaman, tujuh diktum, dua puluh tiga penerima instruksi. Saya membacanya dua kali. Pada bacaan kedua saya mencari satu kata saja yaitu air. Pembasahan kembali, penyekatan kanal, pemulihan tata air gambut, moratorium kanal baru.
Tidak ada. Tidak satu pun. Yang ada justru ekskavator, disebut berulang kali sepanjang dokumen. Dan pada Diktum KESATU angka 8, alat berat itu diperintahkan untuk menggali kanal, demi memadamkan api. Di lahan gambut, menggali kanal adalah cara paling pasti untuk mengeringkannya. Kita memadamkan api hari ini dengan alat yang menyiapkan kebakaran tahun depan. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini cara berpikir yang membaca gambut sebagai tanah yang perlu dikuasai, bukan sebagai tubuh air yang perlu dijaga. Gambut bukan tanah kosong. Ia sembilan puluh persen air.
Delapan syarat untuk sebuah pengecualian
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberi ruang kecil bagi peladang: membuka lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga, untuk varietas lokal, dikelilingi sekat bakar. Tiga syarat. Ruang itu sempit, tetapi ia ada, dan ia lahir dari pengakuan bahwa ada cara bertani yang lebih tua daripada negara.
Inpres ini menjadikannya delapan syarat yang harus dipenuhi sekaligus. Gagal satu, gugur semua. Dua syarat baru menentukan segalanya. Pertama, tidak boleh di ekosistem gambut dan dalam radius lima ratus meter darinya. Kedua, harus ada rekomendasi tertulis dari pemerintah. Bagi Kalimantan Tengah, syarat pertama menghapus hampir seluruh ruang yang tersisa, di sini gambut bukan satu kawasan di sudut peta, ia adalah lanskapnya. Dan bagaimana seorang peladang di hulu Kahayan bisa tahu ladangnya berada di dalam atau di luar lima ratus meter itu, sementara peta yang menjadi rujukan tidak pernah sampai ke balai desa?
Syarat kedua lebih ganjil lagi. Inpres yang sama, pada diktum sebelumnya, melarang terbitnya kebijakan atau diskresi pejabat yang, ini kata-katanya sendiri, dapat ditafsirkan sebagai melegalkan pembakaran, dan mengancam kepala daerah yang melanggarnya dengan pemberhentian sementara. Satu tangan meminta warga membawa surat rekomendasi. Tangan yang lain menaruh risiko jabatan pada siapa pun yang menandatanganinya. Hak itu tidak dicabut. Ia hanya dibuat mustahil.
Yang dijadwalkan dan yang dibiarkan
Ada satu hal dalam Inpres ini yang membuat saya berhenti lama. Bukan isinya, melainkan jadwalnya.
Evaluasi dan rekomendasi pencabutan seluruh peraturan daerah tentang perladangan berbasis kearifan lokal diberi tenggat tegas: tiga puluh hari. Sementara pedoman operasional tentang bagaimana kearifan lokal itu diverifikasi dan didaftarkan, tanpa pedoman itu, delapan syarat tadi tidak bisa dipenuhi siapa pun, bahkan oleh warga yang paling patuh, tidak diberi tenggat sama sekali.
Begitu pula audit kepatuhan seluruh pemegang izin perkebunan. Begitu pula inspeksi pertambangan. Begitu pula pendaftaran bidang tanah yang berulang kali terbakar. Semuanya diperintahkan, tidak satu pun diberi tanggal.
Yang menghapus dasar hukum warga punya jadwal. Yang menggantikannya, tidak. Tiga puluh hari itu jatuh akhir September. Musim asap belum tentu selesai saat itu. Yang pasti selesai adalah perlindungan hukum bagi orang-orang yang selama ini bertani dengan cara yang diwariskan tambi dan datuknya.
Siapa yang namanya dicatat
Inpres ini mewajibkan bupati dan wali kota mendata setiap peladang, nama kepala keluarga, titik koordinat, luas area, jenis bibit, tanggal pelaksanaan. Sebuah basis data yang sangat rapi tentang orang-orang termiskin dalam rantai ini, lengkap dengan koordinatnya.
Di halaman yang sama, dari dua puluh rincian tugas kepada seluruh kementerian dan lembaga, tidak ada satu pun yang mewajibkan pemerintah mengumumkan siapa pemegang izin di areal yang terbakar, dan berapa luas yang terbakar di setiap konsesi.
Padahal itu persis yang pernah diperintahkan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Maret 2017, ketika warga Kalteng menggugat dan menang. Putusan itu dikuatkan sampai kasasi, lalu gugur seluruhnya melalui peninjauan kembali pada November 2022. Apa yang pernah dimenangkan warga di ruang sidang, dan kemudian lepas, tidak dihidupkan kembali oleh Inpres ini. Yang dihidupkan adalah kewajiban pendataan ke arah yang berlawanan.
Sebuah analisis yang terbit Agustus lalu menyebutkan sekitar tiga perempat titik panas di Kalimantan berada di dalam areal konsesi. Pada 2019, di provinsi ini, seratus dua puluh satu orang dijerat berbanding dua perusahaan dari dua puluh korporasi terduga, tiga puluh lima di antaranya peladang.
Jika sebagian besar api menyala di tanah yang berizin, mengapa yang ditambahi delapan syarat justru mereka yang tidak punya izin apa pun? Siapa yang datanya dibuka, dan siapa yang datanya dijaga? Siapa yang diminta membuktikan diri, dan siapa yang cukup diminta menyediakan alat? Dan di antara semua yang diperintahkan dalam enam belas halaman itu, siapa yang sama sekali tidak ditanya?
Tiga juta orang yang tidak masuk daftar
Pada Agustus kemarin lebih dari tiga juta warga terpapar asap di tujuh provinsi. Di Kalteng saja tercatat hampir tiga ribu kasus infeksi saluran pernapasan hanya dalam sepekan. Lebih dari lima ratus tujuh puluh ribu anak dipindahkan ke pembelajaran jarak jauh — dan tidak ada yang menghitung berapa di antara mereka yang tak punya gawai atau sinyal, lalu kehilangan hari belajarnya begitu saja.
Dari dua puluh tiga penerima instruksi dalam Inpres ini, tidak ada Menteri Kesehatan. Tidak ada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Tidak ada Menteri Sosial.
Korban asap muncul satu kali, sebagai penerima “dukungan sosial berupa pemberian kebutuhan dasar”. Tidak ada ambang kualitas udara yang mewajibkan negara bertindak ketika dilewati. Tidak ada kewajiban menyediakan ruang berudara bersih. Tidak ada pengakuan bahwa orang yang paru-parunya rusak karena asap adalah korban bencana, dengan hak yang melekat padanya.
Negara membaca peristiwa ini sebagai perkara api dan ketertiban. Bukan sebagai perkara napas.
Cermin untuk kita sendiri
Akan terlalu mudah kalau esai ini berhenti sebagai daftar kesalahan penguasa. Ada bagian yang harus saya tanyakan pada diri saya sendiri, dan pada kita.
Kita marah setiap Agustus, dan lupa setiap November. Kita menuntut ketika langit oranye, dan diam sepanjang musim hujan, padahal bulan November sampai Mei adalah satu-satunya jendela ketika kanal bisa disekat, muka air bisa dinaikkan, dan kebakaran berikutnya bisa dicegah sebelum ia punya bahan bakar. Kita menghirup asap dari lahan yang dikeringkan untuk komoditas yang kita beli tanpa pernah bertanya dari mana asalnya. Dan kita, yang bisa membaca, sering membiarkan peladang berhadapan sendirian dengan bahasa hukum yang tidak pernah dirancang untuk bisa mereka baca. Lalu apa yang sudah kita lakukan pada musim ketika tidak ada asap?
Yang bisa diminta sekarang
Bukan hal-hal besar. Justru yang kecil dan konkret. Yaitu, Peta batas gambut pada skala desa, dicetak, ditempel di balai, dan bisa dikoreksi warga. Tenggat yang jelas untuk pedoman verifikasi itu dan pernyataan bahwa selama pedoman belum ada, tidak seorang pun dipidana karena prosedurnya belum lahir. Tenggat yang sama tegasnya untuk audit korporasi seperti tenggat tiga puluh hari untuk mencabut perda. Pengumuman siapa pemegang izin di areal yang terbakar. Dan satu perintah yang sampai hari ini belum tertulis di mana pun: sekat kanal itu, naikkan kembali muka airnya, tutup parit darurat setelah api padam.
Larangan membakar di tengah darurat asap adalah hal yang masuk akal, dan saya mendukungnya. Yang saya tanyakan bukan larangannya, melainkan mengapa kewajiban negara menyediakan gantinya tidak pernah diberi tanggal, sementara pencabutan hak warga diberi tanggal dengan sangat rapi.
Tanah yang haus
Bapak di tepi kanal itu tidak sedang bicara tentang kebijakan. Ia sedang bicara tentang ingatan. Tentang air setinggi lutut yang dulu ada dan kini tidak. Tentang tanah yang dahulu menyimpan air seperti spons dan sekarang menyimpan panas seperti tungku.
Gambut yang basah tidak bisa dibakar, bahkan oleh orang yang berniat membakarnya. Gambut yang kering akan terbakar, bahkan tanpa ada seorang pun yang menyalakannya. Selama kita hanya melarang tangan yang memegang korek dan tidak pernah mengembalikan air ke tanah, kita sedang mengobati asapnya dan membiarkan apinya.
Negara mengirim ekskavator untuk menggali kanal, dan menyebutnya pemadaman. Tanah yang haus tidak pernah ditanya apa yang sebenarnya ia butuhkan.