KUA-PPAS 2027 Disepakati, APBD Ditargetkan Rp5,74 Triliun Lebih

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp5,74 triliun lebih.

Nota kesepakatan bersama terkait penetapan KUA-PPAS 2027 itu dilangsungkan  dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, di ruang rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat Paripurna tersebut, struktur APBD disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp5,39 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp5,74 triliun lebih.

Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD TA 2027 mendatang. Dokumen tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah menyampaikan, pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara bertahap sejak 21 Juli 2026 lalu.

Pembahasan diawali dengan pencermatan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Banggar bersama TAPD kemudian melakukan pendalaman terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber PAD lainnya.

“Pembahasan menghasilkan penyesuaian target pendapatan daerah guna mengoptimalkan potensi penerimaan dan memperluas ruang fiskal,” kata Nafsiah.

Dikatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, pelayanan dasar, efisiensi, dan akuntabilitas anggaran.

Untuk belanja hibah, setiap usulan wajib berbasis proposal, tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta melalui verifikasi dan validasi.

“Usulan yang tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari rancangan anggaran guna memastikan belanja hibah tepat sasaran dan sesuai peraturan. Kemudian, peningkatan ruang fiskal yang bersumber dari rasionalisasi belanja hibah dan peningkatan target PAD selanjutnya diarahkan untuk memperkuat belanja pembangunan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, tambahan alokasi tersebut diprioritaskan untuk mendukung peningkatan belanja modal dan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, sehingga dapat memperkuat pemenuhan pelayanan dasar serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

Saat yang sama Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, KUA-PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab.

“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” kata Edy.

Dikatakan, di tengah berbagai tantangan fiskal, Pemprov Kalteng berkomitmen mengelola APBD secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Setiap anggaran diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.

Selanjutnya, prioritas pembangunan tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, hilirisasi potensi sumber daya daerah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS TA 2027 direncanakan lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah.

“Kondisi ini menghasilkan kebutuhan pembiayaan yang akan dipenuhi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2026. Dengan demikian, pembiayaan netto diarahkan untuk menutup kebutuhan anggaran, sehingga pada akhir tahun anggaran tidak terdapat sisa pembiayaan anggaran,” ujarnya.

Pihaknya mengharapkan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan kuat dalam penyusunan APBD 2027 yang lebih terarah, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, Ketua DPRD S Dohong, Wakil Ketua I Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (ist/hns1/red)

Arton S DohongDPRD Kalimantan TengahH. Edy PratowoKetua DPRD Kalimantan TengahPenetapan KUA-PPAS APBD TA 2027Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Comments (0)
Add Comment