Ini Harapan DPRD Kalteng untuk Penanganan Karhutla di DAS Barito

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan perhatian serius terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengancam warga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito atau di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Barito Timur (Bartim), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).

Anggota DPRD Kalteng Purdiono mengatakan, daat ini aparat gabungan bergerak melakukan penanganan di sejumlah titik rawan, meski demikian ia mengingatkan agar upaya penanggulangan tidak berhenti pada pemantauan.

“Sekarang sedang ditangani. Saya lihat di Barsel siaga dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kemudian pemadam, kemudian aparat juga,” kata Purdiono kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan itu mengatakan, mobilitas tim gabungan sangat terlihat di wilayah-wilayah rawan, terutama di jalur utama antarkabupaten.

“Itu terlihat antara jalan trans Kalimantan, Palangka Raya-Buntok. Khususnya di daerah Dapil DAS Barito,” ungkap Purdiono.

Wakil rakyat dari Dapil IV itu juga menegaskan, upaya yang dilakukan pemerintah tidak hanya sebatas pemantauan pasif.

“Posisinya tidak cuma diawasi, memang ada tindakan. Kalau sekadar mengawasi tidak bisa diselesaikan,” tukasnya.

Politisi dari Partai Golkar itu juga mendukung penuh terhadap langkah cepat eksekutif di lapangan.

“Secara sigap kita mendukung penuh pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk penanggulangan melalui pemadam kebakaran,” lanjutnya.

Selain penanganan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekitar.

“Kita mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak membakar atau membuat titik api, sehingga bisa merugikan semua,” kata Purdiono mengingatkan.

Selain masyarakat umum, ia turut menyoroti tanggung jawab perusahaan swasta di wilayah konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU).

“Jika itu terjadi di wilayah penguasaan seperti HGU atau konsesi tambang, mereka berkewajiban memadamkan. Jika tidak dilakukan, kan bisa dikenakan sanksi,” tegasnya kembali.

Ia menilai sejauh ini pihak swasta sudah cukup kooperatif dan bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing. Hal itu terlihat di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang sudah membangun menara api agar bisa memantau titik api. (hns1/red)

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan TengahDAS BaritoDPRD Kalimantan TengahDukung Penanganan KarhutlaPenanganan KarhutlaPurdiono
Comments (0)
Add Comment