PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menghormati proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi, yang mencakup kawasan kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi kepada wartawan beberapa waktu lalu. Dikatakan, pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan spanduk terkait sengketa lahan di kawasan Kantor DPRD dan Monumen Tugu Soekarno.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi.
Ia mengatakan, sengketa tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang plang di lokasi dan mengklaim lahan tersebut merupakan hak milik mereka.
“Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek sengketa. Oleh karena itu, kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan patut dihormati,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan status kepemilikan lahan yang disengketakan, karena lembaga legislatif hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Ia menjelaskan, DPRD Kalteng hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kalteng, karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyelesaian perkara tersebut sepenuhnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” terang Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalteng itu.
Pihaknya kata Junaidi meyakini Pemprov Kalteng akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan legalitas aset dimaksud, termasuk menyiapkan pendampingan hukum. DPRD pada prinsipnya menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung. (hns1/red)