KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Kasus sengketa lahan plasma yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat perhatian serius dari Bupati Kapuas HM Wiyatno.
Sebagai bentuk perhatiannya, ia memimpin langsung mediasi sengketa lahan plasma yang melibatkan Desa Humbang Raya, Lahei dan Desa Tabore dengan perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah, Senin (9/3/2026), di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.
“Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar permasalah dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” kata Wiyatno dalam arahannya.
Ia mengatakan, pememrintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam proses mediasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wiyatno juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa, agar tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun investasi di daerah.
“Saya berharap melalui forum ini dapat ditemukan titik temu yang adil, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (hns1/red)