KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Sebanyak 105 Desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal itu terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan PPID untuk perangkat daerah dan desa, yang digelar di Hall rumah jabatan Bupati Kapuas, Jumat (6/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kapuas Hartoni U Sawang dalam laporannya menyampaikan, bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID, baik di tingkat daerah maupun desa.
Dikatakan, materi yang disampaikan meliputi tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
“Untuk diketahui, dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, 105 desa telah membentuk PPID,” kata Hartono.
Capaian tersebut kata dia, dinilai sebagai prestasi membanggakan, karena menjadikan Kabupaten Kapuas sebagai kabupaten pertama yang membentuk PPID di tingkat desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaan PPID.
“Ini juga sekaligus membanggakan bagi kita, yang menunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas berkomitmen dalam mendorong keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi RI dan Komisi Informasi Kalteng, serta PPID Utama Kalteng, yang turut memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi keterbukaan informasi publik.
Kegiatan itu juga dirangkai dengan penyerahaan kepada penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan 2025, serta dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik. (hns1/red)