KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen memberikan perlindungan kepada tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemkab Kapuas dengan PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya, Senin (9/2/2026).
Penandatangan langsung dilakukan Wakil Bupati Kapuas Dodo didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai bersama jajaran manajemen PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya.
“Ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial serta meningkatkan kesejahteraan PPPK yang bertugas di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas,” kata Dodo.
Dikatakan, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian upaya untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap hak dan manfaat perlindungan kerja.
“Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK merupakan penggerak utama pembangunan daerah, oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para pegawai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, menjamin kesejahteraan dan perlindungan hari tua bagi ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.
“Melalui keikutsertaan PPPK dalam program PT Taspen, para pegawai akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa aktif bekerja, hingga Jaminan Hari Tua (JHT), serta program persiapan pensiun,” pungkasnya. (hns1/red)