KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus melakukan berbagai persiapan guna mewujudkan program transmigrasi lokal di kabupaten itu.
Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kamis (29/1/2026), Pemkab Kapuas menggelar rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH), yang rencananya akan dimanfaatkan untuk lokaso atau kawasan transmigrasi lokal, Ngaju Bersinar.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Teguh Setio Utomo dalam rapat tersebut memaparkan secara rinci rencana teknis kawasan permukiman transmigrasi lokal.
Ia mengatakan, pengajuan PPKH memiliki landasan hukum yang jelas serta telah melalui tahapan perencanaan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kawasan hutan yang diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kapuas dengan luas kurang lebih 72.800 hektare,” kata Teguh.
Diungkapkan, lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan transmigrasi lokal, lahan usaha pertanian produktif, pembangunan fasilitas umum, serta penetapan area konservasi sebagai sabuk hijau.
“Program transmigrasi lokal ini ditujukan untuk masyarakat lokal yang terdampak banjir, dan memiliki kondisi ekonomi yang memerlukan dukungan melalui penyediaan permukiman dan lahan usaha yang lebih aman dan berkelanjutan,” terangnya.
Ia juga mengatakan, rencana pembangunan kawasan tersebut diharapkan memberikan dampak strategis bagi daerah, sebagai upaya mitigasi bencana, mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedalaman Kabupaten Kapuas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pelepasan kawasan hutan, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas hak tanah melalui proses sertifikasi, sehingga dapat menunjang kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat transmigrasi lokal,” pungkasnya. (hns1/red)