KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Dalam rapat koordinasi yang digelar di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (5/1/2026) terungkap, sebanyak 423 tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum terangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas itu, hadir langsung Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahrita serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.
Dalam rapat koordinasi itu, Kepala BKPSDM Mahrita mengungkapkan data terbaru jumlah tenaga non-ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di kabupaten itu.
“Totalnya tenaga non-ASN yang belum terangkat mencapai 423 orang, yang berasal dari berbagai kategori dan latar belakang tenaga kerja,” kata Mahrita.
Dari jumlah tersebut meliputi, tenaga teknis yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, serta 221 orang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
“Terdapat juga tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 21 orang, guru 8 orang serta tenaga sukarela sebanyak 73 orang. Data ini menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan daerah, khususnya dalam menentukan skema penyelesian yang memungkinkan sesuai dengan aturan dan kondisi fiskal daerah,” ujarnya.
Saat yang sama, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai mengatakan, bagi Perangkat Daerah yang memiliki kemampuan keuangan, dapat melakukan pengadaan non-ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme penyedia.
“Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung maupun E-Purchasing, baik dengan skema penyedia perorangan maupun penyedia badan usaha. Selain itu, opsi outsourcing juga dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” kata Usis.
Usis juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat, agar kebijakan yang akan diambil tidak menyalahi aturan serta dipertanggung jawabkan secara administratif dan keuangan. (hns1/red)