HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Rugikan Negara Rp.835.768.280 Juta Mantan Kepala Desa Tewang Papari Katingan Ditahan Kejaksaan

0

KASONGAN,humanusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan BI sebagai tersangka BI. Mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, pada periode tahun 2017-2022.

Ia ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Katingan, Jumat (3/10/2025). Dalam pers rillis yang digelar Kejari Katingan, Senin (6/10/2025), Kepala Kejaring Katingan Subari Kurniawan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Robi Kurnia, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik mengungkapkan, BI ditetapkan sebagai tersangkat, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagai mana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Kejaksaan Negeri Katingan usai menggelar pers rilis dugaan korupsi di Desa Tewang Papari, Senin (6/10/2025). Foto : Istimewa

“Dari hasil penyidikan dan penghitungan, kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.835.768.280 juta,” kata Robi.

Diungkapkan, BI, selaku Kades Tewang Papari saat itu, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa.

“BI diduga menandatangani laporan fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah dan menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo, pasal 64 KUHP.

Saat ini tersangka menurutnya, telah ditahan Kejari Katingan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palangka Raya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna mewujudkan pengelolaan DD yang bersih dari praktik korupsi,” demikian Robi. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.