Aktivitas 25 Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng Dihentikan? Ini Komentar DPRD
PALANGKA RAYA,humanusantara – Adanya informasi terkait penghentian aktivitas 25 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Tengah mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Hj Siti Nafsiah mengatakan, adanya informasi tentang surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut perlu disikapi dengan kehati-hatian.
“Semua pihak harus bertindak sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Nafsiah kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pihaknya dari Komisi II mencermati dengan seksama informasi terkait penghentian sementara sejumlah perusahaan tambang batu bara tersebut.
“Kami menekankan agar setiap langkah tetap berada dalam koridor ketentuan hukum dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Ia berharap, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar isu pertambangan dapat ditangani secara terarah, transparan dan akuntabel.
Karena, koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi adalah hal yang mutlak, untuk memastikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami dari Komisi II menegaskan, pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Srikandi Partai Golkar tersebut.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya itu juga menekankan, pentingnya reklamasi pascatambang, yang merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan.
“Kepatuhan terhadap hal ini menunjukkan komitmen dunia usaha terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional terhadap isu-isu strategis di sektor pertambangan dan mendorong sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Agar terciptanya iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” demikian Nafsiah. (hns1/red)