HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Bapeddalibtang Kalteng Gelar Asistensi, Supervisi Penetapan dan Penginputan RPJPD

0

PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Guna meningkatkan kapasitas pemerintah dalam pengelolaan informasi pembangunan daerah tentang Training of Trainer  (ToT) penginputan modul e-walidata serta asistensi dan supervisi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wilayah III, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar asistensi, supervisi penetapan dan penginputan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta rancangan teknokratik RPJMD kabupaten/kota pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Kegiatan itu dilangsungkan, di ruang rapat lantai II Bappedalitbang, Rabu (9/10/2024). Kepala Bappedalitbang Kalteng Leonard S Ampung dalam dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu  bertujuan agar RPJPD kabupaten/kota di lingkup Pemprov Kalteng dapat selesai di 2024, jangan sampai menjadi pekerjaan rumah untuk tahun depan, karena masih banyak agenda yang akan dilaksanakan untuk tahun berikutnya.

“Diharapkan seluruh proses penyusunan dokumen perencanaan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta dokumen perencanaan yang komprehensif dan akuntabel,” kata Leonard.

Dikatakan, sampai saat ini masih ada satu kabupaten yang masih belum dilakukan pembahasan evaluasi RPJPD Kabupaten-nya oleh Pemprov Kalteng, yaitu Kabupaten Barito Utara (Barut).

“Kepada masing-masing Bappeda kabupaten/kota agar dapat menyinkronkan dan menginformasikan tentang program strategis yang dimiliki kabupaten/kota terdekat, agar dapat dilakukan penyesuaian untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat kluster/zonasi,” harapnya.

Ia juga menyampaikan, program prioritas yang terdapat dalam dokumen RPJPD kabupaten/kota terutama yang berkenaan dengan zonasi agar dapat diterangkan atau dibahas lebih lanjut dalam dokumen rancangan teknokratik RPJMD masing-masing kabupaten/kota.

“Semua tahapan dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan baik RPJPD ataupun rancangan teknokratik RPJMD diinput di aplikasi SIPD yang akan dilaksanakan dan harus selesai pada besok 10 Oktober 2024 sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” pungkasnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.