HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Pemko Palangka Raya Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2025

0

PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, perpanjangan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya sebagai bentuk kepedulian dan hadiah bagi masyarakat dalam rangka Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

“Program ini semula hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, namun kini diperpanjang agar warga memiliki lebih banyak waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Emi berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Setelah batas waktu berakhir, denda atas tunggakan PBB-P2 akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan layanan terbaik, termasuk melalui sosialisasi dan kemudahan pembayaran digital agar proses pelunasan pajak semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (hns2/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.