HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Tangkap Pasutri, Polres Kapuas Gagalkan Peredaran 209 Paket Sabu

0

KUALA KAPUAS,humanuasantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran 209 paket sabu, tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri), H (38) dan R (40) , Kamis (17/4/2025).

“Barang bukti, 209 paket narkotika jenis sabu dengan berat 133,37 gram,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo.

Ratusan paket siap edar ini, didapatkan di rumah milik H (suami R). Tepatnya berlokasi di Desa Pujon RT 006 Kecamatan Kapuas Tengah.

“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat,” ujar Gede.

Adapun sejumlah barang bukti penting yang didapatkan petugas di lapangan, timbangan digital, plastik klip, sendok berbahan plastik, HP hingga uang tunai Rp3000.000.

Akibat melakoni bisnis haram itu, pasutri ini dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan polres.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (hns1/red)

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.