HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

DPRD Dorong Percepatan Penyelesaian Raperda Penanganan Konflik Lahan

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong percepatan penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kalteng tentang Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Konflik Lahan di Kalteng.

Pasalnya, konflik lahan di Kalteng masih cukup tinggi, sehingga perlu ada regulasi khusus dalam menangani penyelesaian sengketa lahan yang terjadi.

Hal itu dikatakan, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon, saat dibincangi awak media, Senin (14/4/2025).

Lohing mengatakan, percepatan penyusunan regulasi dalam menangani masalah persoalan sengketa lahan di Bumi Tambun Bungai, mendesak untuk segera dituntaskan.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, berbagai konflik pertanahan di Kalteng akan terus berkembang tanpa penyelesaian yang tuntas.

Usai rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dalam rangka pembahasan raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Lohing mengatakan, pihaknya sudah membahas sejumlah substansi penting dari raperda tersebut bersama instansi terkait.

“Langkah awal ini sangat krusial sebagai fondasi regulasi ke depan,” kata Lohing.

Ia menilai urgensi raperda sangat tinggi, mengingat banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait konflik lahan, baik antarindividu, masyarakat adat, maupun antara warga dengan perusahaan.

“Dengan banyaknya kasus yang masuk ke meja dewan, sudah seharusnya raperda ini diprioritaskan. Kita butuh acuan hukum yang jelas agar penyelesaian bisa terarah dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Politisi dari PDIP itu juga mengatakan, raperda itu nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak, termasuk lembaga pemerintah, dalam menangani dan menyelesaikan konflik pertanahan secara adil dan terstruktur.

“Kita mendorong agar seluruh elemen yang terlibat dalam pembahasan, baik dari legislatif maupun eksekutif, dapat aktif berkoordinasi untuk mempercepat penyempurnaan materi raperda ini,” tegasnya.

Ia berharap raperda tersebut bisa segera dirampungkan tahun ini, karena masyarakat menunggu kejelasan.

“Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Katingan dan Kota Palangka Raya itu. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.