HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Ini 6 Kesepakatan dalam PSU Barut

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU), di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara (Barut), diputuskan akan dilangsungkan, Sabtu 22 Maret 2025 mendatang.

Untuk mensukseskan PSU di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut, sudah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah pihak terkait, di kantor KPU , Senin (10/3/2025).

Dalam rapat itu, Ketua KPU Barut Siska menjelaskan, berdasarkan surat Dinas  KPU- RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, KPU Barut harus melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi PSU.

Dikatakan, KPU selaku penyelenggara tentunya menghormati dan menghargai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sebagai Penyelenggara siap melaksanakan apa yang sudah di putuskan,” kata Siska.

Kemudian, seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sudah dipastikan seluruh proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi.

Oleh sebab itu, dia juga mengharapkan pelaksanaan PSU yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan ramadan, semoga berjalan dengan baik dan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan dapat menjadi pengendalian diri, menjadi keberkahan untuk semua, dalam mendapatkan pemimpin terbaik Barut.

Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut juga menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya, dilarang membawa handphone atau alat perekam lainnya oleh pemilih ke bilik suara, saat melakukan pencoblosan dan harus di titipkan ke petugas KPPS.

Kemudian, masyarakat yang tidak mendapatkan  C-Pemberitahuan sampai dengan, 21 Maret 2025 pukul 17: 00 WIB. Silahkan disampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barut, dengan catatan membawa KTP-Elektronik  untuk cek NIK.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan mobilisasi pemilih oleh paslon/tim pemenangan ke TPS. Tidak ada posko pengamanan dari masing-masing tim pasangan calon pemenangan di wilayah pelaksanaan PSU.

TNI/Polri menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU sampai pelantikan serta tidak di perbolehkan bagi paslon/tim pemenangan untuk ikut mendampingi pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi aparat TNI/Polri.

Live Streaming saat hari pemilihan suara (HPS) tidak dapat difasilitasi.

Terkait permintaan salinan dpt final hasil pencermatan akan di sampaikan setelah uji publik. Starlink atau jaringan internet di TPS 04 Desa Malawaken wajib disediakan/difasilitasi oleh Diskominfo untuk uji publik, Cek DPT Online dan Penggunaan Aplikasih Sirekap.

Dari pantauan awak media, hadir dalam rakor tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Kesbangpol, perwakilan Polres, Kodim 1013, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Pol PP, BPBD, Disdukcapil, Ketua Tim pemenangan masing-masing  pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 01 dan 02. (hns1/red)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.