Gubernur Kalteng Perketat Pengawasan Transportasi Barang di Jalan Umum
PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dalam mengatur transportasi barang di jalan umum guna meningkatkan keselamatan dan menjaga infrastruktur daerah.
Kebijakan ini mencakup penghentian angkutan tambang dan kehutanan di ruas jalan Bukit Liti – Kuala Kurun serta pembatasan angkutan perkebunan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku.
“Keselamatan dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Oleh karena itu, kami menginstruksikan koordinasi erat antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk menegakkan aturan ini,” kata Yulindra Dedy, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, Pemprov Kalteng juga meminta perusahaan besar swasta (PBS) untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kalteng, Satlantas Polres, serta Dinas Perhubungan kabupaten/kota.
Langkah ini juga sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas ODOL 2023, yang bertujuan untuk mengurangi kendaraan dengan muatan berlebih yang berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas dan merusak jalan.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga infrastruktur dan keselamatan di jalan umum. Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan investasi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Yulindra. (hns2/red)