HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Batas yang Dibuat dengan Tangan

0

Sani Lake, Pegiat Agroekologi

Di Hutan Wengau, Ampar Batu-Awang, Barito Timur, sebuah jalan raya membelah ladang. Jalan itu menghubungkan Kampung Ampari dan Ampar Batu. Di kiri dan kanannya, dua bersaudara membuka ladang pada musim yang sama. Jalan memisahkan tanah mereka, tetapi tidak memisahkan kerja mereka. Mereka menebas bersama, menunggu kayu mengering bersama, dan ketika tiba waktunya, kami sempat ikut membantu.

Yang paling saya ingat bukan apinya. Yang saya ingat adalah pekerjaan sebelum api, yakni membuka jalur di sekeliling ladang sampai tanahnya bersih, menyingkirkan ranting dan daun kering dari tepi, memastikan tidak ada jembatan bagi api untuk melompat ke hutan. Sekat bakar. Sebuah garis yang dibuat dengan parang dan tangan, bukan dengan pena.

Setelah semua siap, barulah api dinyalakan. Ia membakar apa yang memang harus dibakar, lalu berhenti di garis yang sudah disiapkan. Luasnya hampir dua hektare, untuk dua keluarga. Tidak jauh dari sana, ada peladang lain yang ladangnya bahkan tidak sampai satu hektare.

Api itu aman. Bukan karena beruntung. Tapi karena ada batas disana.

Pada 24 September 2026, di hadapan para akademisi di Istana, Presiden menyebut ada delapan perda kabupaten yang memakai celah “boleh bakar dua hektare”. Complete nonsense, katanya. Tidak masuk akal satu orang bisa membakar dua hektare. Tiga pekan sebelumnya, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terbit dan mempersempit ruang kearifan lokal: semua syarat harus dipenuhi sekaligus, tanpa kecuali.

Saya membaca berita itu dan teringat Hutan Wengau. Dua hektare untuk dua keluarga, dibakar bersama, dijaga bersama. Menipu siapa?

Angka dua hektare bukan karangan bupati. Ia tertulis dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga, untuk ditanami varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar.

Negara sendiri yang menuliskannya, setelah mengakui ada rakyat yang hidup dari ladang jauh sebelum republik ini berdiri.

Yang ironis, pasal itu menyebut sekat bakar. Tetapi yang diingat orang hanya angkanya. Tidak ada yang bertanya bagaimana sekat itu dibuat, siapa yang menjaganya, berapa hari kerja yang ditanam sebelum sebatang korek dinyalakan. Kita sibuk menghitung luas, dan lupa menghitung kesungguhan. Lalu dari mana asap itu datang?

Mari jujur pada data. Walhi mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2026, 74 persen titik panas di Kalimantan berada di wilayah korporasi: perkebunan sawit, tambang, dan konsesi hutan. Pada 2019, dari 161 kasus kebakaran yang melibatkan perorangan, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 20 kasus korporasi, hanya dua yang sampai ke penuntutan.

Sejarah pun berbicara. Penelitian Field dan kawan-kawan (2009) yang membaca catatan jarak pandang bandara sejak 1960 menemukan bahwa kebakaran besar di Kalimantan baru tercatat pada 1980-an, meski kemarau parah sudah berulang kali datang sebelumnya. Yang berubah bukan cuaca. Yang berubah adalah tanah, dikeringkan, dikanal, dibagi-bagi menjadi izin.

Api ladang di tanah mineral menyala sebentar, dijaga, lalu padam. Api gambut menjalar di bawah permukaan, berminggu-minggu, tanpa penjaga. Keduanya sama berbedanya seperti tungku dapur dan rumah yang terbakar. Namun kebijakan menamai keduanya dengan satu kata yang sama: membakar.

Di Janajari, masih di Barito Timur, saya melihat ladang yang lain. Pemiliknya seorang seorang tokoh masyarakat. Luasnya sekitar dua hektare lebih. Besar sekali. Atau cukup luas. Tapi saya tidak memandangnya sebagai pelanggaran. Karena ada keluarga besar, kerabat yang harus dibagi, juga ada lumbung yang harus cukup sampai musim berikutnya.

Tetapi ladang itu mengajarkan saya dua hal. Pertama, luas ladang orang Dayak tidak pernah diukur dengan hektare. Ia diukur dengan jumlah piring. Angka dua hektare adalah cara negara menerjemahkan sesuatu ke dalam bahasa yang bukan bahasanya.

Kedua, hukum yang hanya berbicara angka akan selalu timpang. Jika yang diukur hanya luas, siapa yang lebih mungkin didatangi apparat, apakah peladang yang ladangnya tak sampai satu hektare, atau anggota dewan dengan ladang yang jauh lebih luas? Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan “berapa luasnya?”, melainkan “di mana sekatnya, siapa yang menjaga, dan untuk siapa hasilnya?”

Dan di sini kita pun perlu bercermin. Tidak semua api di kampung adalah api peladang. Ada yang meminjam nama adat untuk membersihkan tanah yang akan dijual. Ada yang membakar tanpa sekat karena merasa hukum toh tak pernah benar-benar datang. Jika kita ingin negara bisa membedakan, kita harus lebih dulu berani membedakan di antara kita sendiri.

Ada satu hal yang jarang masuk ke ruang rapat di Jakarta. Bagi orang Dayak pada umumnya, pamali menjual beras asli ladang. Padi ladang ditanam untuk dimakan, dibagi kepada kerabat, disimpan untuk masa paceklik, dan dipersembahkan dalam ritual. Ia bukan dagangan.

Bandingkan dengan jutaan hektare konsesi yang setiap batangnya ditanam untuk dijual.

Ladang tidak pernah dirancang untuk menumpuk. Ia dirancang untuk cukup. Dan justru yang dirancang untuk cukup itulah yang kini disebut penipu.

Apa yang hilang jika ladang dilarang? Bukan hanya padi. Juga sayur, umbi, labu dan jagung yang tumbuh di sela-sela padi. Juga benih lokal yang dipilih perempuan dari musim ke musim. Juga pengetahuan tentang kapan angin berbahaya dan kapan api boleh dinyalakan. Tinjauan atas 93 penelitian di Asia Tenggara (Lasco dan kawan-kawan, 2017) menemukan bahwa ketika peladang dipaksa meninggalkan perladangan, hasil pangan pokok menurun, pilihan nafkah menyempit dan tanah kehilangan karbonnya. Kebijakan yang memaksakan peralihan itu, tulis mereka, salah arah.

Lalu beras dibeli. Dari sawah yang jauh, dari gudang, dari bantuan yang datang terlambat. Kampung yang dulu memberi makan dirinya sendiri, kini belajar menunggu.

Saya tidak menolak koreksi. Api memang bisa lepas, dan kemarau makin tak bisa ditebak. Tetapi koreksi yang adil harus dimulai dari pertanyaan yang tepat.

Kepada pembuat kebijakan, umumkan delapan perda itu, dan umumkan juga, dengan nama, konsesi yang terbakar tahun ini. Petakan ladang bersama desa dan lembaga adat, bukan hanya dari citra satelit. Tetapkan kalender bakar bersama, bangun peringatan dini cuaca, dan akui sanksi adat sebagai bagian dari pengawasan. Ukurlah sekatnya, bukan hanya luasnya.

Kepada kita di kampung, tentunya sudah akan menuliskan aturan adat kita tentang api. Siapa yang boleh membakar, kapan, dengan sekat seperti apa, dan denda apa jika api melompat. Yang tidak tertulis mudah dihapus. Dan jangan biarkan nama adat dipinjam oleh mereka yang membakar untuk menjual tanah.

Saya kembali membayangkan jalan raya di Hutan Wengau. Jalan itu dibuat negara. Ia membelah ladang dua bersaudara. Sekat di sekeliling ladang itu dibuat oleh tangan mereka sendiri. Mereka menjaga hutannya dari api.

Dua garis. Yang satu membelah. Yang lain melindungi. Dan api peladang sudah tahu batasnya.

Hanya, pertanyaannya tinggal satu adalah apakah kekuasaan juga tahu batasnya?

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.