HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

DPRD Mura Setujui Penetapan Raperda Perubahan Perangkat Daerah

0

PURUK CAHU,humanusantara.com – Setelah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama pemerintah daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama penetapan raperda tersebut, dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II DPRD Mura, yang berlangsung di ruang sidang paripurna, di Kota Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026).

“Kami sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan hingga terbentuknya kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif ini,” kata Ketua DPRD Mura Rumiadi, dalam pidatonya pada Rapat Paripurna tersebut.

Dikatakan, penataan kelembagaan perangkat daerah tersebut sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif, responsif, dan akuntabel, karena salah satu poin utama perubahan aturan itu adalah penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Selain penetapan raperda, Rumiadi berharap di momen paripurna itu dimanfaatkan untuk mempererat sinergi antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan instansi terkait menjelang peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Mura yang jatuh pada 1 Agustus 2026 mendatang.

“Dengan semangat kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemkab, kita optimistis pembangunan di Bumi Tira Tangka Balang akan semakin maju dan masyarakatnya makin sejahtera,” ujarnya.

Saat yang sama, Bupati Mura Heriyus menyampaikan terima kasih yang kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, koreksi, dan saran konstruktif selama proses pembahasan raperda.

“Perubahan Perda ini pada prinsipnya dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” kata Heriyus.

Penyesuaian struktur organisasi tersebut kata dia, bertujuan agar perangkat daerah tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif dalam koordinasi, serta akuntabel.

“Hal ini juga menjadi landasan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas BPBD sebagai instansi penanggulangan bencana di daerah,” pungkasnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.