HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Mura Disepakati, Ini Masukan Banggar DPRD

0

PURUK CAHU,humanusantara.com – DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Senin malam (22/6/2026), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut, disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura Ahmad Maulana, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD, di Puruk Cahu.

“Paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 18 Juni lalu. Banyak dinamika yang terjadi selama proses pembahasan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif demi memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Maulana.

Dalam menyampaikan realisasi anggaran yang pihaknya setujui, pendapatan daerah sebesar Rp2,6 triliun dan berhasil terealisasi senilai Rp2,7 triliun yang berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya yang sah.

“Adapun belanja daerah berhasil terealisasi sebesar Rp 2,5 triliun dari total anggaran Rp 2,8 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar lebih,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut, pihaknya turut memberikan lima catatan dan saran penting kepada pihak eksekutif. Diantaranya, meminta Bupati segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Mengharapkan pemerintah daerah kedepannya lebih berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran di setiap perangkat daerah guna meminimalisir kesalahan administrasi.

“Kami juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal serta pengawasan yang ketat, khususnya untuk program-program yang membutuhkan alokasi anggaran relatif besar,” harapnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian dan pendampingan khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran masih rendah.

Kemudian, mendorong penyelesaian APBD Perubahan dapat rampung pada minggu pertama bulan Agustus, agar program kerja yang direncanakan bisa segera berjalan optimal.

“Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sungguh-sungguh oleh pihak eksekutif demi kemajuan daerah,” demikian Maulana.

Persetujuan raperda tersebut menjadi perda ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD bersama Bupati Mura, yang disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD beserta tamu undangan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.