Ini Masukan Fraksi PKS DPRD Mura Terhadap Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PURUK CAHU,humanusantara.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Meski menyetujui, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan penting agar perubahan kelembagaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan yang harus dilakukan guna menyesuaikan perkembangan regulasi nasional. Khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata juru bicara Fraksi PKS Imanudin, Selasa (23/6/2026).
Secara prinsip kata dia, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami dari Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi dasar perubahan struktur perangkat daerah tersebut. Perubahan organisasi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti dampak perubahan perangkat daerah terhadap struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai dan belanja operasional. Mengingat kondisi fiskal daerah yang memerlukan pengelolaan secara efektif dan efisien, perubahan organisasi diharapkan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
“Restrukturisasi perangkat daerah harus berorientasi pada percepatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan,” harapnya.
Salah satu perhatian utama adalah penataan sumber daya manusia aparatur. Oleh sebab itu mereka menekankan agar pelaksanaan perubahan kelembagaan disertai penempatan ASN secara profesional berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
“Penataan ASN harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan permasalahan kepegawaian di kemudian hari serta mampu mendukung kinerja organisasi secara optimal,” tukasnya.
Lebih lanjut mereka juga meminta pemerintah daerah menyusun roadmap transisi yang jelas mengingat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah baru direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kekosongan pelayanan maupun hambatan administrasi selama masa penyesuaian.
“Perubahan struktur perangkat daerah diharapkan tetap selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Murung Raya. Terutama dalam meningkatkan pelayanan dasar, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan,” demikian Imanudin. (hns1/red)