HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

DPRD Kalteng Tutup Masa Persidangan III

0

PALANGKA RAYA,humanusantara – DPRD Kalimantan Tengah resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dan sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 melalui Rapat Paripurna ke-24 yang digelar, Jumat (12/9/2025) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Arton S Dohong, dihadiri Wakil Gubernur H Edy Pratowo, Wakil Ketua II M Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari lima daerah pemilihan menyampaikan laporan hasil kegiatan reses. Mayoritas aspirasi masyarakat berkutat pada isu-isu krusial seperti pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, kemudahan akses informasi, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan sumber daya manusia.

Masyarakat berharap ada tindak lanjut nyata dari aspirasi yang telah disampaikan, agar kepercayaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan proses pembangunan tetap terjaga.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong, dalam sambutannya menyampaikan, selama Masa Sidang III, yang berlangsung sejak 5 Mei hingga 12 September 2025, DPRD telah menjalankan seluruh fungsi kelembagaannya, meliputi legislasi, pengawasan dan penganggaran.

“Selain kegiatan reses dan kunjungan kerja ke dapil dan luar daerah untuk kaji banding, DPRD juga telah melaksanakan pembahasan dan penetapan berbagai kebijakan daerah, termasuk peraturan daerah dan dokumen strategis lainnya,” kata Arton.

Ia menambahkan, memasuki Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah.

Adapun beberapa Raperda yang dibahas pada Masa Sidang III diantaranya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Kemudian, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dari enam Raperda tersebut, dua diantaranya akan dilanjutkan pembahasannya pada Masa Sidang I Tahun 2025, Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Raperda tentang MBLB.

Sementara Wakil Gubernur H Edy Pratowo dalam pidato Gubernur yang dibacakannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan reses para anggota dewan.

Ia menyebut, reses merupakan sarana penting untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan para wakilnya di parlemen.

“Reses bermakna penting, sebagai jembatan komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat. Hasilnya diharapkan menjadi masukan berharga untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Edy.

Selain melanjutkan pembahasan dua Raperda lanjutan, Pemerintah Provinsi juga mengusulkan tiga Raperda baru pada Masa Sidang I ini, Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan, Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Kepustakaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 tepat waktu, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kiranya Pemerintah Provinsi dan DPRD dapat bersinergi dan bekerja sama secara intensif dalam menyelesaikan agenda-agenda strategis ini. Koordinasi dan kerja sama yang solid menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.