Dana Hibah dan Bansos akan Dikelola Transparan
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan mengelola dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026 secara transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbert Tombak, saat pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di gedung DPRD, Selasa (4/11/2025).
Arbert menjelaskan, proses penyaluran dana hibah dan bansos akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2024.
“Setiap usulan hibah sudah melalui verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan, setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Ia menyebut, dana hibah dialokasikan untuk mendukung organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, serta organisasi seni budaya yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Seluruh penerima hibah akan dicantumkan dalam lampiran RAPBD sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sedangkan untuk bansos, pemerintah menyiapkan bantuan bagi lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, warga miskin ekstrem, serta anak yatim/piatu.
“Pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial, agar tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi,” tambahnya.
Arbert menegaskan, penyaluran dana hibah dan bansos dapat dipantau secara terbuka oleh publik serta diawasi oleh BPK RI, DPRD, dan masyarakat luas.
“Transparansi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga kehormatan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya. (hns2/red)