Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup PUB
KUALA KAPUAS,humanusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial, Rabu (22/10/2025), melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Sosialisasi itu dihadiri puluhan peserta Damkar Mandiri diaula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Prinsipnya Perbup ini lebih mengatur pada kegiatan pengumpulan uang dan barang yang biasanya dilakukan masyarakat melalui badan kemasyarakatan maupun damkar dan BPK swasta,” kata Budi Kurniawan, Staf Ahli Bupati, dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut.
Dikatakan, pemerintah tidak melarang, hanya mengatur agar kegiatan yang dilakukan dalam pengumpulan uang dan barang bisa lebih tertib.
“Kemudian terpenting dapat menjamin agar ada keterbukaan atau transparansi yang tentunya disampaikan kepada publik, masyarakat yang memberikan sumbangan guna mendukung kegiatan,” ujarnya.
Saat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto menjelaskan, sosialisasi tersebut menitik beratkan kepada para pengelola Damkar mandiri yang ada di itu.
“Tujuannya agar mereka memahami maksud dan tujuan dari Perbup ini, sifat Perbup juga hanya mengatur tidak melarang,” ujarnya.
Hal itu juga untuk mendukung, agar aktivitas Damkar mandiri mendapat kepastian hukum ketika melakukan pengumpulan uang dan barang. (hns1/red)