SPMB Berbasis Online Dinilai Menekan Potensi Kecurangan
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugiyarto mengatakan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online mampu meminimalkan potensi kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah.
“Sistem yang diterapkan secara daring membuat proses seleksi berjalan lebih transparan. Karena dilakukan secara otomatis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, baik melalui jalur prestasi, domisili, maupun jalur lainnya,” kata Sugiyarto beberapa waktu lalu.
Dikatakan, dengan sistem yang sudah berbasis online, peluang terjadinya intervensi maupun praktik titipan menjadi jauh lebih kecil, karena seluruh proses seleksi berjalan secara otomatis sesuai aturan yang berlaku.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjelaskan, mekanisme penerimaan yang telah terpusat secara digital membuat hasil seleksi lebih objektif dan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
Karena itu, pihaknya menilai sistem tersebut perlu terus dipertahankan dan disempurnakan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa baru.
Ia juga mengatakan, selama sistem dijalankan sesuai ketentuan, maka ruang untuk melakukan kecurangan sangat terbatas. Hal itu menjadi langkah positif dalam mewujudkan penerimaan peserta didik yang lebih adil dan transparan.
“Usulan penambahan kuota peserta didik di sejumlah sekolah favorit, masih memungkinkan dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini menjadi solusi bagi siswa yang memiliki prestasi baik namun belum memperoleh kesempatan diterima di sekolah yang diinginkan,” ujar Anggota DPRD Kalteng dua periode itu.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kabupaten Kotawaringin Barat itu juga menegaskan, kebijakan penambahan kuota tidak boleh menjadi celah munculnya praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh proses penerimaan peserta didik.
“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai aturan, maka harus segera ditindak tegas. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan membantu siswa justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (hns1/red)