Peredaran Narkoba Mengancam Generasi Muda, Nafsiah: Perlu Kerja Sama Lintas Sektor
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, peredaran gelap narkoba di Bumi Tambun Bungai sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, pemberantasan peredaran barang haram itu perlu dilakukan dengan kerja sama lintas sektor.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah kepada wartawan, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda.
“Peredarannya sekarang ini tidak hanya di perkotaan, tapi sudah merambah hingga ke pelosok pedesaan secara masif,” kata Nafsiah.
Ia mendorong agar edukasi dan pemahaman mengenai bahaya narkoba terus diperluas hingga ke lingkungan desa, sekolah, hingga tempat kerja.
Untuk mewujudkannya, Nafsiah menekankan pentingnya sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga elemen masyarakat.
“Termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Supaya mengoptimalkan aturan-aturan adat setempat sebagai benteng moral bangsa,” ujarnya.
Terkait upaya pemberantasan di lapangan, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menuntut adanya pengawasan sekaligus dukungan maksimal bagi personel kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Memastikan aparat yang kita tugasi di lapangan itu memiliki perlengkapan, sudah terlatih, lalu mendapat dukungan penuh dari daerah,” lanjutnya.
Nafsiah secara khusus juga menyoroti kerentanan anak-anak dan generasi muda yang kerap menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba.
“Anak-anak setara SD dan SMP itu juga harus menjadi target utama sosialisasi. Karena peredaran ini tidak pandang bulu,” kata Nafsiah mengingatkan.
Dari segi fungsi kedewanan, ia meminta agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk program pemberantasan dan pencegahan.
“Program kegiatan anti narkoba itu harus diberikan alokasi yang memadai dan tepat sasaran. Minimnya alokasi dana hanya akan menghambat ruang gerak pemerintah, dalam menggelar sosialisasi maupun pemulihan bagi korban penyalahgunaan,” pungkasnya. (hns1/red)